Tingkatkan Kredibilitas Safetyman Migas Anda Segera di Sini!

LATAR BELAKANG SAFETYMAN MIGAS

Disusun guna memenuhi peraturan perundang-undangan yang menyatakan bahwa setiap tenaga kerja berhak mendapatkan pengakuan kompetensi yang dimilikinya yang diperoleh melalui pendidikan, pelatihan dan pengalaman kerja serta pemenuhan peraturan tentang sertifikasi kompetensi SDM sektor Minyak dan Gas Bumi bidang K3.

Baca Juga: Training dan Sertifikasi Pengeboran Menara Bor Industri Migas dan Panas Bumi

RUANG LINGKUP SKEMA SERTIFIKASI

 

  1. Ruang Lingkup pengguna hasil sertifikasi kompetensi ini meliputi peluang kerja di sektor Minyak dan Gas Bumi bidang K3
  2. Lingkup isi skema ini meliputi sejumlah unit kompetensi yang dilakukan uji kompetensi guna memenuhi kompetensi pada jabatan/pekerjaan Safetyman Migas

 

TUJUAN SERTIFIKASI

Memastikan kompetensi kerja pada jabatan/pekerjaan Safetyman Migas

 

SKEMA SERTIFIKASI SAFETYMAN MIGAS

KKNI / Okupasi / Klaster

1 B.060018.001.02 Menerapkan peraturan dan perundang-undangan K3 di industri migas
2 B.060018.002.02 Menerapkan K3 di tempat kerja di industri migas
3 B.060018.005.02 Menggunakan alat pelindung diri di industri migas
4 B.060018.006.02 Melakukan pemadaman kebakaran di industri migas
5 B.060018.023.02 Melakukan pertolongan pertama pada korban kecelakaan kerja
6 B.060018.013.02 Menerapkan safety permit di tempat kerja di industri migas

 

Persyaratan Dasar / Pendidikan:
  • Sarjana S1 K3 dengan nol tahun pengalaman nol tahun, serta telah mengikuti pelatihan berbasis kompetensi atau pembelajaran lain yang setara terkait dengan skema yang akan diases, atau
  • Sarjana S1 Teknik minimal pengalaman nol tahun, serta telah mengikuti pelatihan berbasis kompetensi atau pembelajaran lain yang setara terkait dengan skema yang akan diases, atau
  • Sarjana S1 non Teknik dan minimal pengalaman nol tahun, serta telah mengikuti pelatihan berbasis kompetensi atau pembelajaran lain yang setara terkait dengan skema yang akan diases, atau
  • Diploma 3 K3 dengan minimal pengalaman nol tahun, serta telah mengikuti pelatihan berbasis kompetensi atau pembelajaran lain yang setara terkait dengan skema yang akan diases, atau
  • Diploma 3 Teknik dengan minimal pengalaman nol tahun, serta telah mengikuti pelatihan berbasis kompetensi atau pembelajaran lain yang setara terkait dengan skema yang akan diases, atau
  • Diploma 3 non Teknik minimal pengalaman nol tahun, serta telah mengikuti pelatihan berbasis kompetensi atau pembelajaran lain yang setara terkait dengan skema yang akan diases, atau
  • SLTA/SMK Sederajat minimal pengalaman 3 tahun, serta telah mengikuti pelatihan berbasis kompetensi atau pembelajaran lain yang setara terkait dengan skema yang akan diases.

 

Alat uji yang digunakan :
  • APAR
  • SCBA
  • Gas Tester
  • Sound Level Meter
  • Boneka/simulasi First Aid

 

WAKTU PELAKSANAAN

Tempat        : Menyesuaikan Instansi

Waktu          : 2 Hari Training , 1 hari sertifikasi uji kompetensi

 

Investasi & Fasilitas

  • Minimal kuota 5 orang
  • Fasilitas : Certificate, Training kits, Lunch, Coffee Break

 

Instruktur

Praktisi yang berpengalaman dan bersertifikasi Profesi BNSP

 

Pembayaran

Pembayaran dapat dilakukan dengan transfer ke Bank Mandiri dengan nomor Rekening 137-00-1679503-7 a/n PT Duta Mandiri Nusa

Baca Juga: Pengawas Utama K3 Migas

*Pembayaran bisa dilakukan dengan cara Down Payment 80% sebelum penyelenggaraan training.  Pelunasan 100% dapat dibayarkan sebelum ujian

 

 

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top