Safety Inspector

LATAR BELAKANG SAFETY INSPECTOR

Disusun guna memenuhi peraturan perundang-undangan yang menyatakan bahwa setiap tenaga kerja berhak mendapatkan pengakuan kompetensi yang dimilikinya, baik yang diperoleh melalui pendidikan, pelatihan, maupun pengalaman kerja, serta sebagai pemenuhan peraturan tentang sertifikasi kompetensi SDM untuk aktivitas profesional sebagai Petugas K3 di semua sektor industri/perusahaan/lembaga/instansi dalam Bidang Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).

 

RUANG LINGKUP SKEMA SERTIFIKASI

  1. Ruang lingkup pengguna hasil sertifikasi kompetensi ini meliputi peluang kerja di semua sektor industri/perusahaan/lembaga/instansi pada Bidang Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
  2. Lingkup isi skema ini mencakup sejumlah unit kompetensi yang diuji untuk memastikan pemenuhan kompetensi pada jabatan, pekerjaan, atau penugasan sebagai Safety Inspector atau Inspektur K3.

TUJUAN SERTIFIKASI

Memastikan kompetensi kerja pada jabatan, pekerjaan, atau penugasan sebagai Safety Inspector.

 

SKEMA SERTIFIKASI SAFETY INSPECTOR

KKNI / Okupasi / Klaster

1 B.060018.001.02 Menerapkan peraturan perundang-undangan K3
2 B.060018.002.02 Menerapkan Keselamatan dan Kesehatan Kerja di tempat kerja
3 B.060018.009.02 Mengoperasikan alat uji gas
4 B.060018.010.02 Mengoperasikan sound level meter
5 B.060018.016.02 Menerapkan inspeksi K3

 

Persyaratan Dasar / Pendidikan:

  1. Minimum pendidikan adalah SLTA dengan minimal pengalaman kerja 2 tahun, serta telah mengikuti pelatihan berbasis kompetensi atau pembelajaran lain yang setara terkait dengan skema yang akan diasesmen atau
  2. D3, D4 atau S1 dengan minimal pengalaman kerja 6 bulan, serta telah mengikuti pelatihan berbasis kompetensi atau pembelajaran lain yang setara terkait dengan skema yang akan diasesmen.

 

Alat uji yang digunakan:

  • Alat Pelindung Diri
  • APAR
  • Gas Tester
  • Sound Level Meter

 

WAKTU PELAKSANAAN

Tempat        : Menyesuaikan Instansi

Waktu          : 2 Hari Training , 1 hari sertifikasi uji kompetensi

 

Investasi & Fasilitas

  • Rp7.500.000
  • Minimal kuota 4 orang
  • Fasilitas : Certificate,Training kits, Lunch, Coffee Break

 

Instruktur

Praktisi yang berpengalaman dan bersertifikat Profesi BNSP

 

Pembayaran

Pembayaran dapat dilakukan melalui transfer ke Bank Mandiri dengan nomor rekening 137-00-1679503-7 a.n. PT Duta Mandiri Nusa.

*Pembayaran dapat dilakukan dengan Down Payment (DP) sebesar 80% sebelum penyelenggaraan training. Pelunasan 100% wajib dibayarkan sebelum ujian.

 

 

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top