Pengawas Utama K3 Migas

LATAR BELAKANG PENGAWAS UTAMA K3 MIGAS

Disusun guna memenuhi  peraturan perundang-undangan yang menyatakan bahwa setiap tenaga kerja berhak mendapatkan pengakuan kompetensi yang dimilikinya yang diperoleh melalui pendidikan, pelatihan dan pengalaman kerja dan pemenuhan peraturan tentang sertifikasi kompetensi SDM sektor Minyak dan Gas Bumi bidang K3

 

RUANG LINGKUP SKEMA SERTIFIKASI PENGAWAS UTAMA K3 MIGAS

  1. Ruang Lingkup pengguna hasil sertifikasi kompetensi ini meliputi peluang kerja di sektor Minyak dan Gas Bumi bidang K3
  2. Lingkup isi skema ini meliputi sejumlah unit kompetensi yang diuji kompetensinya guna memenuhi kompetensi pada jabatan/pekerjaan Koordinator dan Manajer K3 di Industri Migas.

 

TUJUAN SERTIFIKASI

Memastikan kompetensi kerja pada jabatan/pekerjaan Koordinator dan Manajer K3 di Industri Migas.

 

SKEMA SERTIFIKASI PENGAWAS UTAMA K3 MIGAS

KKNI/Okupasi/Klaster

 

1

 

B.060018.004.02

Menerapkan komunikasi di tempat kerja di industri migas
 

2

 

B.060018.0017.02

Merencanakan sistem deteksi kebakaran di industri migas
 

3

 

B.060018.018.02

Merencanakan sistem penyaluran air pemadam kebakaran di industri migas
 

4

 

B.060018.019.02

Merencanakan sistem pemadam kebakaran tetap di industri migas
 

5

 

B.060018.020.02

 

Mengawasi pelaksanaan manajemen K3 pada industri migas

 

6

 

B.060018.021.02

Mengawasi aspek Kesehatan lingkungan kerja di industri
 

7

 

B.060018.022.02

Menganalisis risiko di industri migas
 

8

B.060018.025.02 Menerapkan Study HAZOP di tempat kerja di industri migas

 

Persyaratan Dasar / Pendidikan:

  • Untuk Sarjana S1 dengan 7 tahun pengalaman serta telah mengikuti pelatihan berbasis kompetensi atau pembelajaran lain yang setara terkait dengan skema yang akan diases, atau
  • Untuk Sarjana D3 10 tahun pengalaman serta telah mengikuti pelatihan berbasis kompetensi atau pembelajaran lain yang setara terkait dengan skema yang akan diases, atau
  • Untuk SLTA minimal pengalaman dalam bidang K3 13 tahun, serta telah mengikuti pelatihan berbasis kompetensi atau pembelajaran lain yang setara terkait dengan skema yang akan diases.

 

Alat uji yang digunakan:

  • APAR dan peralatan pemadam lainnya

 

WAKTU PELAKSANAAN

Tempat        : Menyesuaikan Instansi

Waktu          : 2 Hari Training , 1 hari sertifikasi uji kompetensi

 

Investasi & Fasilitas

  • Minimal kuOta 5 orang
  • Fasilitas : Certificate, Training kits, Lunch, CoffeE Break

 

Instruktur

Praktisi yang berpengalaman dan bersertifikasi Profesi BNSP

 

Pembayaran

Pembayaran dapat dilakukan dengan transfer ke Bank Mandiri dengan nomor Rekening 137-00-1679503-7 a/n PT Duta Mandiri Nusa

Baca Juga: Sertifikasi Adalah: Ketahui Manfaat, Jenis, & Cara Mendapatkannya

*Pembayaran bisa dilakukan dengan cara Down Payment 80% sebelum penyelenggaraan training.  Pelunasan 100% dapat dibayarkan sebelum ujian

 

 

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top