Pengawas K3 Migas

LATAR BELAKANG

Disusun guna memenuhi peraturan perundang-undangan yang menyatakan bahwa setiap tenaga kerja berhak mendapatkan pengakuan kompetensi yang dimilikinya yang diperoleh melalui pendidikan, pelatihan dan pengalaman kerja dan pemenuhan peraturan tentang sertifikasi kompetensi SDM sektor Minyak dan Gas Bumi bidang K3.

Baca Juga: Apa itu K3 BNSP? Dapatkan Program K3 Bersertifikat Hanya di Sini!

RUANG LINGKUP SKEMA SERTIFIKASI

  1. Ruang Lingkup pengguna hasil sertifikasi kompetensi ini meliputi peluang kerja di sektor Minyak dan Gas Bumi bidang K3
  2. Lingkup isi skema ini meliputi sejumlah unit kompetensi yang diuji kompetensinya guna memenuhi kompetensi pada jabatan/pekerjaan Pengawas K3 Migas

 

TUJUAN SERTIFIKASI

Memastikan kompetensi kerja pada jabatan/pekerjaan Pengawas K3 Migas

 

SKEMA SERTIFIKASI PENGAWAS K3 MIGAS

KKNI/Okupasi/Klaster

 

1

 

B.060018.003.02

Melakukan Kerja Sama penanggulangan keadaan darurat di industri migas
 

2

 

B.060018.011.02

Menerapkan taktik dan strategi pemadaman kebakaran di industri migas
 

3

 

B.060018.012.02

Menerapkan penempatan dan penyebaran alat pemadam api ringan (APAR) di tempat kerja di industri migas
 

4

 

B.060018.013.02

Menerapkan Safety Permit di tempat kerja di industri migas
 

5

 

B.060018.014.02

 

Menerapkan kegiatan Forcible Entry

 

6

 

B.060018.015.02

Melaksanakan pelaporan dan pencatatan kecelakaan kerja di industri migas
 

7

 

B.060018.016.02

Menerapkan inspeksi K3 di industri migas
 

8

B.060018.024.02 Melakukan audit K3 di industri migas

 

Persyaratan Dasar / Pendidikan:

  1. Sarjana S1 K3 dengan minimal pengalaman 2 tahun, serta telah mengikuti pelatihan berbasis kompetensi atau pembelajaran lain yang setara terkait dengan skema yang akan diases, atau
  2. Sarjana S1 Teknik minimal pengalaman 2 tahun, serta telah mengikuti pelatihan berbasis kompetensi atau pembelajaran lain yang setara terkait dengan skema yang akan diases, atau
  3. Sarjana S1 non Teknik dan minimal pengalaman 3 tahun, serta telah mengikuti pelatihan berbasis kompetensi atau pembelajaran lain yang setara terkait dengan skema yang akan diases, atau
  4. Diploma 3 K3 dengan minimal pengalaman 3 tahun, serta telah mengikuti pelatihan berbasis kompetensi atau pembelajaran lain yang setara terkait dengan skema yang akan diases, atau
  5. Diploma 3 Teknik dengan minimal pengalaman 3 tahun, serta telah mengikuti pelatihan berbasis kompetensi atau pembelajaran lain yang setara terkait dengan skema yang akan diases, atau
  6. Diploma 3 non Teknik minimal pengalaman 4 tahun, serta telah mengikuti pelatihan berbasis kompetensi atau pembelajaran lain yang setara terkait dengan skema yang akan diases, atau
  7. SLTA Sederajat minimal pengalaman 6 tahun, serta telah mengikuti pelatihan berbasis kompetensi atau pembelajaran lain yang setara terkait dengan skema yang akan diases.

 

Alat uji yang digunakan:

  1. SCBA
  2. Gas Tester
  3. Sound Level Meter
  4. APAR dan peralatan pemadam lainnya

 

WAKTU PELAKSANAAN

Tempat        : Menyesuaikan Instansi

Waktu          : 2 Hari Training , 1 hari sertifikasi uji kompetensi

 

Investasi & Fasilitas

  • Minimal kuota 5 orang
  • Fasilitas : Certificate, Training kits, Lunch, Coffee Break

 

Instruktur

Praktisi yang berpengalaman dan bersertifikasi Profesi BNSP

 

Pembayaran

Pembayaran dapat dilakukan dengan transfer ke Bank Mandiri dengan nomor Rekening 137-00-1679503-7 a/n PT Duta Mandiri Nusa

Baca Juga: Pengeboran Lantai Bor Industri Migas dan Panas Bumi

*Pembayaran bisa dilakukan dengan cara Down Payment 80% sebelum penyelenggaraan training.  Pelunasan 100% dapat dibayarkan sebelum ujian

 

 

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top