Inspektur Bahan Peledak

PENDAHULUAN

Program ini berisi tentang bimbingan teknik dan ujian sertifikasi untuk mendapatkan sertifikasi Inspektur Bahan Peledak. Bahan Peledak adalah bahan atau zat yang berbentuk padat, cair, gas atau campurannya yang apabila dikenai atau terkena suatu aksi berupa panas, benturan atau gesekan akan berubah sebagian atau seluruhnya berbentuk gas dan perubahan berlangsung dalam waktu yang amat singkat disertai dengan efek panas dan tekananyang sangat tinggi.

 

TUJUAN

Program sertifikasi ini bertujuan untuk mengukur kompetensi pekerja dibidang inspeksi bahan peledak sesuai dengan Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 121 Tahun 2014 tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia pada Jabatan Kerja Inspektur Bahan Peledak yang meliputi persiapan pelaksanaan inspeksi, pemeriksaan dalam pengangkutan, penyimpanan, penggunaan dan pemusnahan bahan peledak di Industri Migas serta pembuatan laporan inspeksi.

MATERI PELATIHAN

Unit Kompetensi
Kode Unit Kompetensi
M.712036.001.01 Melakukan Persiapan Inspeksi.
M.712036.002.01 Melakukan Pemeriksaan Penyimpanan Bahan Peledak.
M.712036.003.01 Melakukan Pemeriksaan Pengangkutan Bahan Peledak.
M.712036.004.01 Melakukan Pemeriksaan Penggunaan Bahan Peledak.
M.712036.005.01 Melakukan Pemeriksaan Pemusnahan Bahan Peledak.
M.712036.006.01 Membuat Laporan Inspeksi.

 

 

PERSYARATAN PEMOHON SERTIFIKASI

  1. Surat Keterangan Sehat yang menyatakan : kemampuan fisik penglihatan (tidak buta warna), pendengaran baik, mobilitas/tidak cacat fisik.
  2. Ijasah minimal setingkat D-III.
  3. Pengalaman kerja minimal 2 tahun di bidang Bahan Peledak bagi pemegang ijazah setingkat D-III Teknik.
  4. Pengalaman bekerja di industry migas minimal 1 tahun di bidang Bahan Peledak bagi pemegang ijazah setingkat S-1 Teknik.
  5. Pengalaman kerja minimal 6 bulan di bidang Bahan Peledak bagi pemegang ijazah setingkat S-2 Teknik/ yang lebih tinggi.
  6. Jika belum memiliki pengalaman kerja : sertifikat pelatihan berbasis kompetensi (PBK) pada Lembaga Diklat Profesi (LDP) dengan waktu 350 Jam Pelatihan (JP).
  7. Untuk menjamin persyaratan telah dipenuhi, Pemohon diwajibkan mengumpulkan fotokopi ijasah terakhir yang dimiliki, Surat Keterangan Dokter pemerintah/Puskesmas dan Surat Keterangan Pengalaman Kerja/magang dari perusahaan.
  8. Pemohon Sertifikasi dihimbau menyediakan sendiri alat yang dibutuhkan untuk praktik.
  9. Pemohon yang memiliki sertifikat kompetensi sebelumnya di luar PPSDM MIGAS maka :
  10. Tidak direkomendasikan untuk kenaikan level.
  11. Untuk sertifikasi ulang harus mengikuti uji kompetensi di level yang sama dari awal.

 

 

WAKTU PELAKSANAAN

Tempat        : Jakarta

Waktu          : 2 Hari Training , 1hari sertifikasi uji kompetensi

 

Investasi & Fasilitas

  • 8.500.000 untuk Training
  • Minimal kouta 3 orang
  • Fasilitas : Certificate,Training kits, Lunch, Coffe Break

 

Instruktur

Praktisi yang berpengalaman di bidang industri PPA bersertifikasi Profesi BNSP

 

Pembayaran

Pembayaran dapat dilakukan dengan transfer ke Bank Mandiri dengan nomor Rekening 137-00-1679503-7 a/n PT Duta Mandiri Nusa

*Pembayaran bisa di lakukan dengan cara Down Payment 80% sebelum penyelenggaran training.  Pelunasan 100 % dapat dibayarkan sebelum ujian

 

 

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top