FIREMAN 2 LATAR BELAKANG
Disusun guna memenuhi peraturan perundang-undangan yang menyatakan bahwa setiap tenaga kerja berhak mendapatkan pengakuan kompetensi yang dimilikinya yang diperoleh melalui pendidikan, pelatihan dan pengalaman kerja dan pemenuhan peraturan tentang sertifikasi kompetensi SDM industri bidang K3.
RUANG LINGKUP SKEMA SERTIFIKASI
- Ruang Lingkup pengguna hasil sertifikasi kompetensi ini meliputi peluang kerja di industri bidang K3.
- Lingkup isi skema ini meliputi sejumlah unit kompetensi yang diuji kompetensinya guna memenuhi kompetensi pada jabatan/pekerjaan Asisten Manajer atau Kepala Bagian Pemadam Kebakaran Incident Commander pada Tim Penanggulangan Keadaan Darurat Kebakaran.
TUJUAN SERTIFIKASI FIREMAN 2
Memastikan kompetensi kerja pada Asisten Manajer atau Kepala Bagian Pemadam Kebakaran, Pekerja yang diberi tugas sebagai Incident Commander pada Tim Penanggulangan Keadaan Darurat Kebakaran.
SKEMA SERTIFIKASI FIRE OFFICER
KKNI / Okupasi / Klaster
| 1 | B.060018.006.02 | Melakukan pemadaman kebakaran di industri |
| 2 | B.060018.007.02 | Mengoperasikan peralatan pemadam kebakaran di industri |
| 3 | B.060018.012.02 | Menerapkan penempatan dan penyebaran alat pemadam api ringan (APAR) di tempat kerja di industri |
| 4 | B.060018.008.02 | Menggunakan Self Contained Breathing Apparatus (SCBA) |
| 5 | B.060018.023.02 | Melakukan pertolongan pertama pada korban kecelakaan kerja |
| 6 | B.060018.011.02 | Menerapkan taktik dan strategi pemadaman kebakaran di industri |
| 7 | B.060018.014.02 | Menerapkan kegiatan Forcible Entry |
| 8 | B.060018.003.02 | Melakukan kerja sama penanggulangan keadaan darurat di industri |
| 9 | B.060018.017.02 | Merencanakan sistem deteksi kebakaran di industri |
| 10 | B.060018.018.02 | Merencanakan sistem penyaluran air pemadam kebakaran di industri |
| 11 | B.060018.019.02 | Merencanakan sistem pemadam kebakaran tetap di industri |
PERSYARATAN DASAR/PENDIDIKAN:
- Sarjana K3 (S1 DAN D4), dan D3 Teknik dengan nol tahun pengalaman perlu mendapatkan pelatihan berbasis kompetensi atau pembelajaran lain yang setara terkait dengan skema yang akan diases, atau
- Sarjana S1 non K3 minimal pengalaman dalam bidang K3 6 bulan dalam bidang K3, dan telah mengikuti pelatihan berbasis kompetensi atau pembelajaran lain yang setara terkait dengan skema yang akan diases, atau Untuk D3, dengan 2 tahun pengalaman dan telah mengikuti pelatihan berbasis kompetensi atau pembelajaran lain yang setara terkait dengan skema yang akan diases, atau
- SLTA/SMK dengan pengalaman dalam bidang K3 4 (empat) tahun, dan telah mengikuti pelatihan berbasis kompetensi atau pembelajaran lain yang setara terkait dengan skema yang akan diases.
ALAT UJI YANG DIGUNAKAN:
- APAR
- SCBA
- Peralatan Fire Protection
- APD
- Alat P3K
WAKTU PELAKSANAAN
Tempat : Menyesuaikan Instansi
Waktu : 2 Hari Training , 1 hari sertifikasi uji kompetensi
INVESTASI & FASILITAS
- Minimal kouta 5 orang
- Fasilitas : Certificate, Training kits, Lunch, Coffee Break
INSTRUKTUR
Praktisi yang berpengalaman dan bersertifikasi Profesi BNSP
PEMBAYARAN
Pembayaran dapat dilakukan dengan transfer ke Bank Mandiri dengan nomor Rekening 137-00-1679503-7 a/n PT Duta Mandiri Nusa.
Baca Juga: Junior Mobile Computing BNSP
*Pembayaran bisa dilakukan dengan cara Down Payment 80% sebelum penyelenggaraan training. Pelunasan 100% dapat dibayarkan sebelum ujian
Baca Juga: Pelatihan K3 BNSP Duta Training, Lengkap dan Profesional!