LATAR BELAKANG
Fakta adanya kebutuhan akan Fasilitator Pemberdayaan Masyarakat yang memiliki kompetensi tertentu dan jumlahnya terus meningkat, menunjukkan bahwa fasilitator pemberdayaan masyarakat telah memenuhi syarat untuk menjadi sebuah profesi. Profesi adalah pekerjaan yang membutuhkan pelatihan dan penguasaan terhadap suatu pengetahuan khusus. Suatu profesi biasanya memiliki asosiasi profesi, kode etik, serta proses sertifikasi dan lisensi yang khusus untuk bidang profesi tersebut. Dalam rangka mengembangkan profesi Fasilitator Pemberdayaan Masyarakat beserta sistem penjaminan kualitas terhadap kinerjanya, maka keberadaan sertifikasi profesi Fasilitator Pemberdayaan Masyarakat mutlak diperlukan.
TUJUAN
- Memastikan kompetensi kerja untuk para tenaga kerja yang berprofesi sebagai Fasilitator Pemberdayaan Masyarakat
- Memelihara kompetensi untuk para tenaga kerja yang berprofesi sebagai Fasilitator Pemberdayaan Masyarakat
OUTLINE MATERI
- Membangun Relasi Sosial
- Mengoptimalkan Pemanfaatan Sumberdaya yang Ada di Masyarakat
- Mengembangkan Kesadaran Masyarakat untuk Berubah Menuju Kehidupan yang Lebih Baik
- Mengembangkan Kapasitas Sebagai Fasilitator
- Meningkatkan Aksesibilitas Antar Pemangku Kepentingan
- Membangun Visi dan Kepemimpinan Masyarakat• Membangun Jejaring dan Kemitraan
- Membangun Solidaritas Sosial
- Mengembangkan Kapasitas Kelembagaan Masyarakat dan Pemerintahan Lokal
- Memperkuat PosisiTawar Masyarakat
- Merancang Perubahan Kehidupan Masyarakat
- Mengelola Pembelajaran di Dalam Masyarakat
- Menyiapkan Kader Pemberdayaan Masyarakat
- Mengembangkan Kemandirian Masyarakat
- Mengelola Konflik di Dalam Masyarakat
- Mengembangkan Sistem Kontrol Sosial
- Mengembangkan Inovasi Pemberdayaan Masyarakat
- Memfasilitasi Penerapan Inovasi Pemberdayaan Masyarakat di Bidang/Sektor Kegiatan Tertentu
WAKTU PELAKSANAAN
Menyesuaikan
Investasi & Fasilitas
- Min Kuota 2 Orang
- Pelatihan 2 hari, ujian kompetensi 1 hari (3 hari)
- Menerima Paket In House dengan Harga akan di sesuaikan
- Fasilitas : Sertifikat Pelatihan, Sertifikat Uji Kompetensi Jika Lulus, Training Kits, Souvenir
Instruktur
Praktisi yang berpengalaman dan bersertifikasi Profesi BNSP
Pembayaran
Pembayaran dapat dilakukan dengan transfer ke Bank Mandiri dengan nomor Rekening 137-00-1679503-7 a/n PT Duta Mandiri Nusa
*Pembayaran bisa di lakukan dengan cara Down Payment 80% sebelum penyelenggaran training. Pelunasan 100 % dapat dibayarkan sebelum ujian