Deskripsi
Program ini berisi tentang bimbingan teknik dan ujian sertifikasi untuk mendapatkan sertifikasi bidang Seismik pada jabatan Pengelola Bahan Peledak (Expeditur Seismik). Eksplorasi seismik adalah istilah yang dipakai di dalam bidang geofisika untuk menerangkan aktivitas pencarian sumber daya alam dan mineral yang ada di bawah permukaan bumi dengan menggunakan gelombang seismik. Gelombang seismik adalah rambatan energi yang disebabkan karena adanya gangguan di dalam kerak bumi, misalnya adanya patahan atau adanya ledakan.
Tujuan
Program sertifikasi ini bertujuan untuk mengukur kompetensi pekerja dibidang penyelidikan seismik sesuai dengan Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 198 Tahun 2016 tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Bidang Penyelidikan Seismik Refleksi dengan Menggunakan Sumber Getar Dinamit yang meliputi kegiatan perintisan jalur lintasan seismik dan pengukuran topografi untuk titik Shoot Point (SP) dan titik trace, pengeboran lobang tembak pada titik SP dan pengisian bahan peledak pada lobang tembak (preloading), perekaman data seismik (recording)/akuisisi dan penyimpanan data seismik serta pengolahan data seismik (Processing data seismic), pelaksanaan Keselamatan, Kesehatan Kerja dan Lindungan Lingkungan (K3LL) Operasi Seismik, pengelolaan bahan peledak (pengangkutan, penyimpanan pada gudang bahan peledak, penggunaan dan pemusnahan bahan peledak).
Unit Kompetensi
Kode | Unit Kompetensi |
B.091001.031.02 | Menangani Penyimpanan Bahan Peledak |
B.091001.032.02 | Menangani Transportasi Bahan Peledak dari Gudang ke Lapangan |
Catatan :
- Training ini akan disampaikan selama 2 Hari
- Ujian Sertifikasi (bagi yang mengikuti) dilaksanakan di hari ke-3
Persyaratan Pemohon Sertifikasi
- Surat Keterangan Sehat yang menyatakan : kemampuan fisik penglihatan (tidak buta warna), pendengaran baik, mobilitas/tidak cacat fisik.
- Ijasah minimal setingkat SLTA, dengan pengalaman kerja minimal 3 tahun di bidang penanganan Handak/Pre loader/loader.
- Ijasah minimal D-III Teknik, dengan pengalaman kerja minimal 1 Tahun di bidang Penyelidikan Seismik.
- Jika belum memiliki pengalaman kerja, minimal telah mengikuti pelatihan berbasis kompetensi (PBK) pada Lembaga Diklat Profesi (LDP) dengan waktu 192 Jam Pelatihan yang dibuktikan dengan Surat Tanda Tamat Pelatihan (STTP).
- Untuk menjamin persyaratan telah dipenuhi, Pemohon diwajibkan mengumpulkan fotokopi ijasah terakhir yang dimiliki, Surat Keterangan Dokter pemerintah/Puskesmas dan Surat Keterangan Pengalaman Kerja/magang dari perusahaan.
- Pemohon dihimbau menyediakan sendiri alat yang dibutuhkan untuk praktik.
- Pemohon Sertifikasi dihimbau menyediakan sendiri alat yang dibutuhkan untuk praktik.Pemohon yang memiliki sertifikat kompetensi sebelumnya di luar PPSDM MIGAS maka :
- Tidak direkomendasikan untuk kenaikan level.
- Untuk sertifikasi ulang harus mengikuti uji kompetensi di level yang sama dari awal.
Fasilitas
- Sertifikat resmi dari BNSP
- Sertifikat Kehadiran
- Softcopy Materi
Waktu & Tempat
Menyesuaikan Instansi
Investasi & Fasilitas
- Offline Training 7.500.000
- Online Training Rp 500.000 pelaksanaan di Zoom Meeting
- Fasilitas : Certificate,Training kits, Makan 3 x dan Snack 2 x