Certified Legislative Drafter BNSP

Background

Perancangan hukum (perancangan kontrak) merupakan salah satu unsur penting dalam praktik hukum. Perancangan kontrak merupakan kombinasi dari dua kata, yaitu “legal” dan “drafting”. Secara harfiah, kata “legal” bermakna sesuatu yang sesuai dengan ketentuan hukum, sedangkan “drafting” bermakna perancangan/pengkonsepan. Jadi perancangan kontrak dapat diartikan secara singkat sebagai perancangan naskah hukum / perancangan kontrak atau MoU.

Pemahaman yang utuh mengenai perancangan kontrak sangat penting bagi para praktisi hukum di berbagai bidang dan instansi. Para praktisi hukum sering dihadapkan pada situasi harus menyusun perancangan hukum untuk kepentingan hukum dirinya, kliennya, atau lembaganya. Begitu juga kepada kalangan instansi pemerintah, lembaga negara, dan lembaga, badan, serta komisi selain lembaga negara yang berkepentingan menyusun perancangan kontrak. Penyusunan perancangan kontrak ini harus memperhatikan teori, asas, dan kaidah yang diatur oleh peraturan perundang- undangan serta norma, standar, dan praktik hukum secara universal. Dengan demikian, keabsahan produk perancangan kontrak yang telah disepakati dan kepentingan hukum para pihak yang menyusun perancangan kontrak dapat terlindungi secara hukum. Namun faktanya masih banyak yang belum memahami bagaimana menyusun perancangan kontrak secara benar dan sah.

 

Objectives

  1. Mengetahui, mengenal dan memahami ruang lingkup hukum bisnis;
  2. Mengetahui dan memahami teori, asas dan kaidah legal drafting dalam penyusunan perjanjian/kontrak;
  3. Mengetahui dan memahami penyusunan perjanjian/kontrak yang dibuat menjadi sah, mengikat, dan dapat dilaksanakan;
  4. Meminimalkan risiko hukum baik yang akan berimplikasi secara finansial, sosial, dan ekonomi akibat perjanjian/kontrak yang dibuat tidak sesuai dengan teori, asas, dan kaidah perancangan kontrak;
  5. Memiliki ketrampilan  menyusun  strategi,  metode,  dan  teknik  dalam  bernegosiasi, menyusun perjanjian/kontrak, mereview kontrak, dan penanganan perselisihan yang timbul akibat perjanjian/kontrak antara para pihak.

MATERI

  1. System Hukum Nasional
  2. Politik Hukum Dalam Pembentukan Peraturan Peundang-Undangan
  3. Dasar-Dasar Ilmu Perundang-Undangan: Peraturan Dan Pengundangan
  4. Teknik Penyusunan Peraturan Daerah
  5. Jenis,Hierarki, Dan Materi Muatan Peraturan Perundang-Undangan
  6. Peran, Fungsi, Proses Dan Tujuan Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Dalam Pembentukan Peraturan Perundangundangan
  7. Pendelegasian Kewenangan, Pencabutan, Perubahan Peraturan Perundang-Undangan
  8. Proses Pengharmonisasian, Pembulatan Dan Pemantapan Konsepsi (P3k) Perancangan Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Puu) Sebagai Upaya Untuk Meningkatan Kualitas Puu.
  9. Ragam Bahasa Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
  10. Tahapan Penyusunan Peraturan Perundang-Undangan
  11. Teknik Penyusunan Peraturan Perundang-Undangan
  12. Pengesahan, Penetapan, Dan Pengundangan Peraturan Perundang-Undangan
  13. Perumusan Norma Sanksi Pidana Dan Administrative Dalam Pembentukan Perundang-Undangan
  14. Metode Dan Teknik Penelitian Dalam Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan : Metode Regulatory Impact Analyst (Ria) Dan Roccipi
  15. Teknik Penyusunan Peraturan Di Tingkat Kementrian Dan Lembaga Negara
  16. Simulasi

 

METODE

Pelatihan perancangan kontrak ini menerapkan metode experiental learning yang diselenggarakan secara komunikatif, interaktif, dan partisipatif dengan menekankan aspek teoretis dan praktis sekaligus.

 

WAKTU PELAKSANAAN

Tempat        : Online Training

Waktu          : Tanggal 13 – 17 November 2024 

Investasi & Fasilitas
  • Online Training Rp 9.500.000,-/Peserta (Harga Training dan Ujian)
  • Fasilitas : Certificate, Certificate BNSP, Training kits, Modul Pelatihan, Merchandise

 

Instruktur

Praktisi yang berpengalaman dan bersertifikasi Profesi BNSP

 

Pembayaran

Pembayaran dapat dilakukan dengan transfer ke Bank Mandiri dengan nomor Rekening 137-00-1679503-7 a/n PT Duta Mandiri Nusa

*Pembayaran bisa di lakukan dengan cara Down Payment 80% sebelum penyelenggaran training.  Pelunasan 100 % dapat dibayarkan sebelum training dilaksanakan.

 

 

 

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top