Auditor SMK3

LATAR BELAKANG AUDITOR SMK3

Disusun guna memenuhi peraturan perundang-undangan  yang menyatakan bahwa setiap tenaga kerja berhak  mendapatkan pengakuan kompetensi yang dimilikinya yang diperoleh melalui pendidikan, pelatihan dan pengalaman kerja dan pemenuhan peraturan tentang sertifikasi kompetensi SDM untuk aktivitas profesional sebagai Auditor SMK3 di semua sektor industri/perusahaan/lembaga/instansi untuk Bidang Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).

 

RUANG LINGKUP SKEMA SERTIFIKASI

  1. Ruang Lingkup pengguna hasil sertifikasi kompetensi ini meliputi peluang kerja di semua sektor industri / perusahaan / lembaga atau instansi untuk Bidang Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3)
  2. Lingkup isi skema ini meliputi sejumlah unit kompetensi yang dilakukan uji kompetensi guna memenuhi kompetensi pada jabatan / pekerjaan / penugasan sebagai Auditor SMK3.

 

TUJUAN SERTIFIKASI

Memastikan kompetensi kerja pada jabatan / pekerjaan / penugasan sebagai Auditor SMK3

 

SKEMA SERTIFIKASI AUDITOR SMK3

KKNI / Okupasi / Klaster

 

1

 

KKK.00.02.008.01

Melaksanakan koordinasi dan pemeliharaan sistem manajemen K3
 

2

 

KKK.00.02.013.01

Mengembangkan pendekatan sistematik dalam mengelola K3
3 KKK.00.02.019.01 Melakukan audit K3
4 KKK.00.02.020.01 Mengevaluasi kinerja K3 perusahaan
5 KKK.00.03.004.01 Mengelola sistem informasi dan data K3
6 KKK.00.03.005.01 Mengembangkan analisis informasi dan data K3, dan proses pelaporan serta dokumentasi

 

Persyaratan Dasar / Pendidikan:

  • Minimum pendidikan adalah SLTA dengan minimal pengalaman kerja 10 tahun, serta telah mengikuti pelatihan berbasis kompetensi atau pembelajaran lain yang setara terkait dengan skema yang akan diases, atau
  • D3 dengan minimal pengalaman kerja 7 tahun, serta telah mengikuti pelatihan berbasis kompetensi atau pembelajaran lain yang setara terkait dengan skema yang akan diases, atau
  • Strata 1 dengan minimal pengalaman kerja 4 tahun, serta telah mengikuti pelatihan berbasis kompetensi atau pembelajaran lain yang setara terkait dengan skema yang akan diases, atau
  • Strata 2 dengan minimal pengalaman kerja 3 tahun serta telah mengikuti pelatihan berbasis kompetensi atau pembelajaran lain yang setara terkait dengan skema yang akan diases.

 

 

WAKTU PELAKSANAAN

Tempat        : Menyesuaikan Instansi

Waktu          : 2 Hari Training, 1 hari sertifikasi uji kompetensi

 

Investasi & Fasilitas

  • Minimal kuota 5 orang
  • Fasilitas : Certificate,Training kits, Lunch, Coffee Break

 

Instruktur

Praktisi yang berpengalaman dan bersertifikasi Profesi BNSP

 

Pembayaran

Pembayaran dapat dilakukan dengan transfer ke Bank Mandiri dengan nomor Rekening 137-00-1679503-7 a/n PT Duta Mandiri Nusa

Baca Juga:Pelatihan K3 Jogja Lengkap Duta Training, Simak Jenis-Jenisnya di Sini! 

*Pembayaran bisa dilakukan dengan cara Down Payment 80% sebelum penyelenggaraan training.  Pelunasan 100% dapat dibayarkan sebelum ujian

 

 

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top