Ahli Keselamatan Jalan

AHLI KESELAMATAN JALAN

Ahli Keselamatan Jalan adalah ahli yang memiliki kompetensi merancang, dan menilai seluruh aspek keselamatan jalan.

Setiap badan usaha yang akan melakukan pekerjaan konstruksi harus memiliki tenaga ahli yang berkualitas di bidangnya. Tenaga ahli ini dipersyaratkan memiliki pengakuan formal yang terdaftar di Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi/LPJK dan tertuang dalam sebuah sertifikasi yang dinamakan Sertifikat Keahlian.

Baca Juga: Manager Lapangan Pelaksana Pekerjaan Jalan dan Jembatan

Badan usaha yang akan melakukan registrasi dan sertifikasi Izin Usaha Jasa Konstruksi, harus memenuhi persyaratan memiliki tenaga ahli yang bersertifikat / SKA sesuai bidang dan kualifikasi perusahaan.

Tenaga ahli tersebut akan ditetapkan oleh badan usaha sebagai Penanggung Jawab Teknik / PJT atau Penanggung Jawab Bidang/PJB.

Pengajuan permohonan registrasi tenaga ahli konstruksi ditujukan ke LPJK melalui Asosiasi Profesi yang diakreditasi LPJK dan berwenang melakukan validasi dan verifikasi permohonan SKA, penilaian klasifikasi dan kualifikasi.

Baca Juga: Training BNSP – Dapatkan Pelatihan Profesi Profesional di Duta Training!

SKA dibutuhkan oleh badan usaha disesuaikan dengan kualifikasi badan usaha serta bidang usaha yang dijalankan.

 

Kualifikasi Sertifikat Keahlian (SKA)

  1. SKA Ahli Muda

Untuk mendapat Sertifikat keahlian 204 Ahli Keselamatan Jalan Muda, seseorang harus memenuhi kriteria sebagai berikut:

  1. Minimal Lulusan Teknik D3 sesuai bidang dengan masa pengalaman min. 5 tahun, atau
  2. Lulusan Teknik S1 sesuai bidang dengan masa pengalaman min. 2 tahun.
  3. Lulusan Teknik S2 sesuai bidang dengan masa pengalaman min. 1 tahun
  4. SKA Ahli Madya

Untuk mendapat Sertifikat keahlian 204 Ahli Keselamatan Jalan Madya, seseorang harus memenuhi kriteria sebagai berikut:

  1. Minimal Lulusan Teknik S1 sesuai bidang dengan masa pengalaman min. 7 tahun, atau
  2. Lulusan Teknik S2 sesuai bidang dengan masa pengalaman min. 2 tahun
  3. SKA Ahli Utama

Untuk mendapat Sertifikat keahlian 204 Ahli Keselamatan Jalan Utama, seseorang harus memenuhi kriteria sebagai berikut:

  1. Minimal Lulusan Teknik S1 sesuai bidang dengan masa pengalaman min. 12 tahun, atau
  2. Lulusan Teknik S2 sesuai bidang dengan masa pengalaman min. 5 tahun.

 

Masa Berlaku Sertifikat Keahlian 204

  • Masa berlaku SKA adalah selama 2 (dua) tahun sejak SKA tersebut dikeluarkan.

 

Biaya Training dan Sertifikasi

Silakan mengisi form pendaftaran dan menghubungi kontak marketing kami

 

 

Pembayaran

Pembayaran dapat dilakukan dengan transfer ke Bank Mandiri dengan nomor Rekening 137-00-1679503-7 a/n PT Duta Mandiri Nusa

*Pembayaran bisa dilakukan dengan cara Down Payment 80% sebelum penyelenggaraan training. Pelunasan 100% dapat dibayarkan sebelum ujian

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top