LATAR BELAKANG AHLI HIGIENE INDUSTRI UTAMA
Disusun guna memenuhi peraturan perundang-undangan yang menyatakan bahwa setiap tenaga kerja berhak mendapatkan pengakuan kompetensi yang dimilikinya yang diperoleh melalui pendidikan, pelatihan dan pengalaman kerja serta pemenuhan peraturan tentang sertifikasi kompetensi SDM industri bidang K3.
Baca Juga: Training Sertifikasi Pengoperasian Scaffolding Industri Minyak dan Gas
RUANG LINGKUP SKEMA SERTIFIKASI
- Ruang Lingkup pengguna hasil sertifikasi kompetensi ini meliputi peluang kerja di sektor industri bidang K3
- Lingkup isi skema ini meliputi sejumlah unit kompetensi yang dilakukan uji kompetensi guna memenuhi kompetensi pada jabatan/pekerjaan Ahli Higiene Industri Utama atau setara Koordinator Higiene Industri.
TUJUAN SERTIFIKASI AHLI HIGIENE INDUSTRI UTAMA
Memastikan kompetensi kerja pada jabatan / pekerjaan Ahli Higiene Industri Utama atau setara Koordinator Higiene Industri
SKEMA SERTIFIKASI AHLI HIGIENE INDUSTRI UTAMA
KKNI / Okupasi / Klaster
| 1 | KKK.HI.01.005.01 | Mengorganisasikan dan mengevaluasi proses antisipasi dan pengenalan risiko Kesehatan |
| 2 | KKK.HI.01.006.01 | Mengorganisasikan dan mengevaluasi metode pembacaan dan menganalisis hasil pengukuran data |
| 3 | KKK.HI.02.011.01 | Melaksanakan dan memverifikasi hasil dan Tindakan pengendalian pajanan bahaya yang dapat mengganggu kesehatan |
| 4 | KKK.HI.02.012.01 | Mengorganisasi dan menyimpulkan trend analisis dari hasil pemeriksaan sampel |
| 5 | KKK.HI.02.013.01 | Mengorganisasikan dan mengevaluasi hasil promosi Kesehatan tentang pengetahuan bahaya resiko Kesehatan di industri |
| 6 | KKK.HI.02.014.01 | Mengevaluasi dan memodifikasi program pengendalian pajanan resiko Kesehatan secara teknis (engineering control) sebagai metode pengendalian utama |
| 7 | KKK.HI.03.015.01 | Melaksanakan dan mengorganisasikan pelaksanaan pengendalian pajanan resiko Kesehatan secara administrasi dan penggunaan alat pelindung diri (APD) |
| 8 | KKK.HI.03.005.01 | Mengorganisasikan bimbingan dan mengaudit/mengevaluasi kontraktor yang menjalankan pekerjaan agar mempunyai kapasitas dalam pelaksanaan prinsip higiene industri di bidang kerjanya |
Persyaratan Dasar / Pendidikan:
- Sarjana S1/D4 teknik, Sarjana K3, minimal pengalaman kerja 7 serta telah mengikuti pelatihan berbasis kompetensi atau pembelajaran lain yang setara terkait dengan skema yang akan diases, atau
- Sarjana S1/D4 non teknik, minimal pengalaman kerja 7 tahun serta telah mengikuti pelatihan berbasis kompetensi atau pembelajaran lain yang setara terkait dengan skema yang akan diases, atau
- Sarjana D3 teknik, minimal pengalaman kerja 10 tahun serta telah mengikuti pelatihan berbasis kompetensi atau pembelajaran lain yang setara terkait dengan skema yang akan diases, atau
- Sarjana D3 non teknik, minimal pengalaman kerja 10 tahun serta telah mengikuti pelatihan berbasis kompetensi atau pembelajaran lain yang setara terkait dengan skema yang akan diases, atau
- SLTA, minimal pengalaman kerja 13 tahun serta telah mengikuti pelatihan berbasis kompetensi atau pembelajaran lain yang setara terkait dengan skema yang akan diases.
Alat uji yang digunakan :
- Gas Tester
- Sound Level Meter
- Lux Meter
- Alat Pelindung Diri
WAKTU PELAKSANAAN
Tempat : Menyesuaikan Instansi
Waktu : 2 Hari Training , 1 hari sertifikasi uji kompetensi
Investasi & Fasilitas
- Minimal kuota 5 orang
- Fasilitas : Certificate, Training kits, Lunch, Coffee Break
Instruktur
Praktisi yang berpengalaman dan bersertifikasi Profesi BNSP
Pembayaran
Pembayaran dapat dilakukan dengan transfer ke Bank Mandiri dengan nomor Rekening 137-00-1679503-7 a/n PT Duta Mandiri Nusa.
Baca Juga: Training dan Sertifikasi Ahli Sistem Manajemen Mutu Konstruksi
*Pembayaran bisa dilakukan dengan cara Down Payment 80% sebelum penyelenggaraan training. Pelunasan 100% dapat dibayarkan sebelum ujian