DESKRIPSI
Selama pelatihan, peserta mempelajari prinsip dasar koperasi yang menjadi fondasi pengelolaan usaha bersama. Mereka juga dilatih menyusun rencana kerja tahunan dan rencana anggaran pendapatan dan biaya (RAPB). Selain itu, peserta diajarkan membuat business plan yang realistis dan berdampak sosial. Tidak hanya teori, pelatihan ini juga menekankan praktik manajemen koperasi yang sehat. Peserta belajar strategi pendampingan usaha anggota agar koperasi bisa berkembang bersama. Dengan begitu, koperasi tidak hanya menjadi tempat transaksi, tetapi juga wadah pemberdayaan ekonomi lokal.
UNIT KOMPETENSI
| Kode Unit | Nama |
| K.64SPK14.001.2 | Melakukan Evaluasi Penerapan Prinsip-Prinsip Organisasi dan Manajemen Koperasi Simpan Pinjam/Unit Simpan Pinjam Koperasi (KSP/USP Koperasi) |
| K.64SPK14.003.2 | Melakukan Kerjasama Antar Koperasi dan Pihak Lain di Bidang Usaha |
| K.64SPK14.004.2 | Menyusun Rencana Strategis |
| K.64SPK14.005.2 | Membuat Rencana Program Kerja (RPK) dan Rencana Anggaran Pendapatan dan Biaya Koperasi (RAPBK) |
| K.64SPK14.035.2 | Melakukan Pendampingan Usaha Anggota |
PERSYARATAN ADMINISTRASI
- Pendidikan minimal SMA/SMK Sederajat
- Memiliki sertifikat pelatihan berbasis kompetensi pada Pengurus Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih dari lembaga pelatihan yang terakreditasi, atau
- Memiliki Pengalaman Kerja sebagai Pengurus Koperasi Desa dengan SK Pengangkatan
Investasi & Fasilitas
- Biaya Pelatihan dan Uji Kompetensi Rp 000.000,- per orang
- Include : PPH 2%, Sertifikat Pelatihan, Sertifikat BNSP (setelah dinyatakan lulus), materi, training kits, dokumentasi pelatihan, souvenir menarik.
Instruktur
Praktisi yang berpengalaman dan bersertifikasi Profesi BNSP
Pembayaran
Pembayaran dapat dilakukan dengan transfer ke Bank Mandiri dengan nomor Rekening 137-00-1679503-7 a/n PT Duta Mandiri Nusa
*Pembayaran bisa di lakukan dengan cara Down Payment 80% sebelum penyelenggaran training. Pelunasan 100 % dapat dibayarkan sebelum ujian