DESKRIPSI
Program Sertifikasi Risk Management ditujukan bagi pengurus dan pejabat bank dengan tujuan meningkatkan kualitas manajemen risiko perbankan Indonesia dan corporate governance. Kursus/Program Reguler terdiri dari 5 tingkat dengan kewajiban bagi pemegang sertifikat untuk mengikuti program pemeliharaan sesuai dengan tingkatan sertifikatnya. Peraturan Bank Indonesia Nomor 11/19/PBI/2009 tentang Sertifikasi Manajemen Risiko bagi Pengurus dan Pejabat Bank Umum.
TUJUAN PELATIHAN
- Meningkatkan kualitas manajemen risiko perbankan dan kualitas corporate governance.
- Memenuhi Persyaratan Bank Indonesia melalui PBI No. 25/7/PBI/2005 2005 tanggal 3 Agustus 2005 tentang Sertifikasi Manajemen Risiko bagi Pengurus dan Pejabat Bank Umum.
- Meningkatkan pengetahuan dan wawasan mengenai ruang lingkup materi Sertifkasi Manajemen Risiko
- Memberikan gambaran tentang kasus-kasus nasional maupun internasional yang terjadi yang berkaitan dengan lemahnya kesiapan SDM dalam mengangani risiko
- Memberikan solusi yang dapat dilakukan untuk menjawab pertanyaan melalui pembahasan kasus-kasus dalam Ujian Sertifikasi
- Mengupayakan para peserta pelatihan untuk lulus dalam Ujian Sertifikasi
SKEMA UNIT KOMPETENSI
| No. | Kode Unit | Judul Unit |
| 1. | KEU.MR02.002.01 | Mengidentifikasi Risiko Kredit |
| 2. | KEU.MR02.006.01 | Mengidentifikasi Risiko Pasar |
| 3. | KEU.MR02.010.01 | Mengidentifikasi Risiko Operasional |
| 4. | KEU.MR02.014.01 | Mengidentifikasi Risiko Likuiditas |
| 5. | KEU.MR02.018.01 | Mengidentifikasi Risiko Strategik |
| 6. | KEU.MR02.022.01 | Mengidentifikasi Risiko Reputasi |
| 7. | KEU.MR02.026.01 | Mengidentifikasi Risiko Hukum |
| 8. | KEU.MR02.030.01 | Mengidentifikasi Risiko Kepatuhan |
Fasilitas
- Sertifikat resmi dari BNSP
- Sertifikat Kehadiran
- Softcopy Materi
Waktu & Tempat
Menyesuaikan Instansi