ANGGOTA TIM PENYUSUSNAN AMDAL

Deskripsi

Acuan dalam standar kompetensi untuk setiap tim penyusun adalah Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 07 Tahun 2010 tentang Sertifikasi Kompetensi Penyusun Dokumen Analisis mengenai Dampak Lingkungan Hidup dan standar ini digunakan sebagai syarat yang harus dimiliki tim penyusun AMDAL. Proses pengambilan keputusan pada penyelenggaraan kegiatan atau usaha dibidang lingkungan hidup memerlukan analisis tentang dampak lingkungan hidup yang mana berisi kajian mengenai dampak penting kegiatan pada lingkungan hidup.

MAKSUD DAN TUJUAN :

  • Mampu menyusun deskripsi rencana usaha dan rona lingkungan hidup awal
  • Memahami proses analisis dampak lingkungan
  • Mampu menentukan dan menyusun dokumen tentang dampak hipotetik,batas wilayah studi dan waktu kajian serta metode studi analisis
  • Mampu menyusun dokumen rencana pengelolaan lingkungan dan analisis dampak lingkungan

MATERI

Acuan Normatif

  • Undang-Undang nomor 32 Tahun 2009 tentang PPLH;
  • PP Nomor 23 tahun 2004 tentang Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP);
  • PP 31 tahun 2006 tentang Sistem Pelatihan Kerja Nasional (Sislatkernas);
  • Peraturan Presiden No. 8 tahun 2012 tentang KKNI;
  • Permennaker No 08 tahun 2012 tentang penetapan SKKNI;
  • Pedoman BNSP 201 tahun 2014 tentang persyaratan umum LSP;
  • Pedoman BNSP 210 tahun 2014 tentang persyaratan umum pengembangan dan pemeliharaan skema sertifikasi profesi;
  • Kepmenaker Nomor 122 Tahun 2016 Tentang Penetapan SKKNI Penyusun AMDAL;
  • Permenlhk Nomor P.65/Menlhk/Setjen/Kum.1/7/2016 tentang Standard an Sertifikasi Kompetensi Penyusun AMDAL

PESERTA YANG DISARANKAN :

  • Praktisi Lingkungan
  • Dept. K3 Lingkungan
  • Dept. HRD
  • Dept. CSR
  • Dept. HSE
  • Instansi pemerintah yang berwenang dalam pengendalian dan pengawasan lingkungan dan semua pihak yang terlibat secara langsung maupun tidak terhadap sistem dan pengelolaan lingkungan hidup

PERSYARATAN PESERTA

PENDIDIKAN

  • Berpendidikan S1/D4 seluruh disiplin ilmu;
  • Terdaftar sebagai mahasiswa S2 bidang ilmu/teknik/manajemen lingkungan, untuk kepesertaan sertifikasi kompetensi pendamping ijazah;
  • Terlibat dalam penyusunan AMDAL dan atau lulus Diklat Penyusun Amdal – ATPA; dan
  • Mampu berbahasa Indonesia dengan baik dan benar secara lisan dan tulisan.

DOKUMEN

  • Fotocopy Ijasah terakhir
  • Fotocopy KTP/Paspor/Kitas
  • Pasphoto
  • Surat Keterangan Kerja dari perusahaan yang bersangkutan sesuai dengan sertifikasi yang akan diikuti`
  • Menyiapkan bukti-bukti kerja di bidangnya yang relevan dengan skema kompetensi
  • Sertifikat Pelatihan (sesuai bidangnya) yang pernah diikuti sebelumnya
  • Curriculum Vitae Terbaru

SKEMA UNIT KOMPETENSI

NO KODE UNIT JUDUL UNIT
1. M.74AMD01.003.1 Menyusun Deskripsi Rencana Usaha dan/atau Kegiatan
2. M.74AMD01.004.1 Menyusun Deskripsi Rona Lingkungan Hidup Awal
3. M.74AMD01.005.1 Melibatkan Masyarakat dalam Proses Analisis  Mengenai Dampak Lingkungan
4. M.74AMD01.006.1 Menentukan Dampak Penting Hipotetik
5. M.74AMD01.007.1 Menentukan Batas Wilayah Studi dan Batas Waktu Kajian
6. M.74AMD01.008.1 Menentukan Metode Studi Analisis  Mengenai Dampak Lingkungan
7. M.74AMD01.009.1 Menyusun Dokumen Kerangka Acuan
8. M.74AMD01.010.1 Menyusun Ringkasan Hasil Pelingkupan Kerangka Acuan
9. M.74AMD01.011.1 Menyusun Deskripsi Rinci Rona Lingkungan Hidup Awal
10. M.74AMD01.012.1 Melakukan Prakiraan Dampak Penting
11. M.74AMD01.014.1 Menyusun Dokumen Analisis Dampak Lingkungan
12. M.74AMD01.015.1 Menyusun Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup
13. M.74AMD01.016.1 Menyusun Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup
14. M.74AMD01.017.1 Menyusun Dokumen Rencana Pengelolaan Lingkungan- Rencana Pemantauan Lingkungan

 

Fasilitas

  • Sertifikat resmi dari BNSP
  • Sertifikat Kehadiran 
  • Softcopy Materi

Waktu & Tempat

 

Menyesuaikan Instansi

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top