DESKRIPSI
Pelaksana bidang kepatuhan adalah personil bersertifikat kompetensi Pelaksana Bidang Kepatuhan (Certified Compliance Professional), kompeten di bidang pelaksanaan manajemen kepatuhan perusahaan atau manajemen kepatuhan lembaga publik, dengan tugas melakukan praktik manajemen kepatuhan.
TUJUAN
- Melakukan penerapan kepatuhan perusahaan (bila sebagai praktisi di organisasi korporat)
- Melakukan penerapan kepatuhan publik (bila sebagai praktisi di organisasi publik)
- Memastikan pelaksanaan penerapan kepatuhan berlangsung secara efektif di tingkatan operasional organisasi
- Menjalankan praktik penerapan kepatuhan sesuai kebijakan, pedoman, dan peraturan dari Pimpinan Bidang Kepatuhan
- Menjaga kualitas penerapan manajemen kepatuhan yang berlangsung di unit kerja yang menjadi tanggung jawab Pelaksana Bidang Kepatuhan
UNIT KOMPETENSI
| Kode Unit | Nama |
| MK.01.001 | Merancang Sistem Manajemen Kepatuhan Organisasi sesuai ISO 19600 |
| MK.03.001 | Menerapkan Sistem Manajemen Kepatuhan sesuai ISO 19600 |
| MK.05.001 | Merencanakan Integrasi Sistem Manajemen Kepatuhan Berbasis ISO 19600 dalam Penerapan GRC (Governance-Risk Management-Compliance) Organisasi |
| MK.06.001 | Menerapkan Integrasi Sistem Manajemen Kepatuhan berbasis ISO 19600 dalam Penerapan GRC (Governance-Risk Management-Compliance) Organisasi |
| MK.09.001 | Membangun Budaya Kepatuhan dan Etis dalam Sistem Manajemen Kepatuhan Berbasis ISO 19600 |
| MK.12.001 | Menerapkan Pengelolaan Kepatuhan dalam SIstem Manajemen Kepatuhan Berbasis ISO 19600 |
PERSYARATAN ADMINISTRASI
- Persyaratan dasar pemohon sertifikasi adalah Lulus pelatihan pada pekerjaanbidang kepatuhan bersertifikasi berbasis ISO 19600
- Menjabat sebagai Kepala Departemen atau Manajer (atau setingkat) atau Penyelia (atau setingkat) pada organisasi korporat
- Menjabat sebagai Eselon 3 atau 4 pada lembaga publik