DESKRIPSI
Audit lingkungan hidup merupakan salah satu instrumen pengendalian kondisi lingkungan serta dapat dipergunakan dalam usaha mengetahui kinerja pengelolaan lingkungan di organisasi perusahaan. Program audit ini selanjutnya digunakan sebagai pedoman penyusunan program dan strategi implementasi pengelolaan lingkungan. Selain itu audit lingkungan juga dapat dipergunakan sebagai kontrol dan peningkatan efektifitas serta manfaatnya dalam usaha pengembangan perusahaan.
Menurut Permen LH No.3 tahun 2013, pasal 1 mendefinisikan auditor lingkungan hidup adalah seseorang yang memiliki kompetensi untuk melakukan audit lingkungan. Pasal 51 Ayat (2) UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup menyatakan bahwa auditor lingkungan hidup wajib memiliki sertifikat kompetensi auditor lingkungan hidup yang berlaku mulai tanggal 3 Oktober 2010. Hal ini dalam rangka menjamin bahwa audit lingkungan akan dilaksanakan secara baik dan profesional, maka usaha atau kegiatan atau organisasi (non pemerintah) dianjurkan untuk membuat dan melaksanakan kode etik serta sertifikasi auditor lingkungan.
Tujuan
- Mampu memastikan dan memelihara kompetensi kerja profesi Auditor Lingkungan Hidup
- Mampu dalam penerapan K3 Lingkungan
- Mampu dalam persiapan dan pelaporan audit lingkungan hidup
- Mampu dalam mengornasisasikan pertemuan audit lingkungan
Unit Kompetensi
| Kode Unit | Unit Kompetensi |
| M.712020.001.01 | Menerapkan keselatan dan Kesehatan kerja |
| M.749090.002.01 | Mempersiapkan Audit Lingkungan Hidup |
| M.749090.003.01 | Merencanakan Audit Lingkungan Hidup |
| M.749090.005.01 | Melaksanakan Audit Lingkungan Hidup |
| M.749090.006.01 | Melaporkan Audit Lingkungan Hidup |
Materi Pelatihan
- Prosedur penerapan K3 Lingkungan
- Teknik persiapan Auditor Lingkungan Hidup
- Prosedur perencanaan Auditor Lingkungan Hidup
- Prosedur dalam mengorganisasikan pertemuan
- Teknik pelaksanaan Audit Lingkungan Hidup di lapangan
- Prosedur dalam pelaporan Audit Lingkungan Hidup
PERSYARATAN ADMINISTRASI
- Pas Foto 3×4 Background Merah
- Ijazah Terakhir
- Memiliki pengalaman minimal 2 tahun dalam bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dengan bukti yang relevan
- Berpengalaman paling sedikit 4 kali audit lingkungan dalam diklat auditor lingkungan, 2 kali audit pada bidang selain audit lingkungan hidup, 1 kali magang sebagai calon auditor lingkungan hidup yang disupervisi oleh seorang auditor utama yang bersertifikat kompetensi, dan terlibat penuh dalam seluruh proses dan kegiatan audit yang meliputi persiapan, perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporan audit
- Pernah mengikuti paling sedikit 2 diklat teknis bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup atau Pendidikan lain pada bidang:
- Air dan limbah, atau
- Udara dan emisi, atau
- B3 dan limbah B3, atau
- Konservasi sumber daya alam dan pengendalian kerusakan lahan, atau
- Pengelolaan High Conservation Value (HCV), atau
- Biodiversitas
- KTP
- CV Terbaru
- Surat rekomendasi dari pimpinan usaha dan/atau kegiatan