Apa Itu P3? Inilah Perbedaannya dengan LSP P1 dan LSP P2

LSP Migas | Apa itu P3
Apa itu P3 dalam LSP

Di dunia kerja saat ini, sertifikasi kompetensi bukan lagi sekadar pelengkap CV. Sertifikasi menjadi bukti bahwa seseorang benar benar memiliki keahlian sesuai standar industri. Namun, banyak calon peserta sertifikasi masih bingung dengan istilah P1, P2, dan P3 yang digunakan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi.

Kebingungan ini wajar karena setiap jenis LSP memiliki tujuan, sasaran, dan pengakuan yang berbeda. Jika salah memilih jalur sertifikasi, hasilnya bisa kurang relevan dengan kebutuhan karier Anda. Karena itu, memahami perbedaan LSP P1, P2, dan P3 sejak awal akan membantu Anda mengambil keputusan yang lebih tepat.

Baca Juga: Jenis-Jenis Sertifikat Internasional yang Bisa Anda Dapatkan dari Duta Training

Artikel ini akan membahas perbedaan ketiganya secara sederhana dan praktis, mulai dari lingkup kompetensi, tingkat kepentingan, hingga biaya dan masa berlaku sertifikasi.

Gambaran Umum LSP P1, P2, dan P3

LSP dibagi menjadi tiga jenis berdasarkan target peserta dan tujuan sertifikasinya.

  • LSP P1. Didirikan oleh lembaga pendidikan atau pelatihan untuk menguji peserta didik di lingkungan sendiri.
  • LSP P2. Didirikan oleh perusahaan atau industri untuk menguji kompetensi karyawan internal atau mitra kerjanya.
  • LSP P3. Bersifat independen dan terbuka untuk umum, didirikan oleh asosiasi profesi atau industri.

Lingkup Kompetensi yang Diuji

  • P1. Fokus pada kompetensi dasar hingga menengah sesuai kurikulum pendidikan. Cocok sebagai pendamping ijazah lulusan baru.
  • P2. Sangat spesifik pada kebutuhan dan SOP perusahaan. Menjamin standar kerja internal tetap konsisten.
  • P3. Mengacu pada SKKNI dan mencakup pengetahuan, keterampilan, serta sikap kerja secara menyeluruh. Diakui lintas industri.

Tingkat Kepentingan

  • P1. Penting bagi institusi pendidikan dan lulusan pemula untuk menunjukkan kesiapan kerja.
  • P2. Krusial bagi perusahaan sebagai alat kontrol kualitas SDM dan dasar promosi internal.
  • P3. Sangat penting bagi profesional yang ingin fleksibilitas dan mobilitas karier lebih luas.

Jenis Sertifikasi

  • P1. Sertifikasi unit atau klaster kompetensi yang bisa diambil bertahap selama masa belajar.
  • P2. Sertifikasi jabatan atau okupasi spesifik sesuai standar perusahaan.
  • P3. Sertifikasi nasional berbasis okupasi atau jenjang kualifikasi yang berlaku luas.

Persyaratan Peserta

  • P1. Persyaratan sederhana, biasanya cukup menyelesaikan modul atau mata pelajaran tertentu.
  • P2. Umumnya mensyaratkan status karyawan aktif dan rekomendasi internal.
  • P3. Lebih ketat dan terstandar, mencakup portofolio, pengalaman kerja, dan dokumen pendukung.

Tingkat Kesulitan Ujian

  • P1. Disesuaikan dengan kemampuan peserta didik dan materi yang sudah dipelajari.
  • P2. Fokus pada detail teknis dan prosedur kerja internal perusahaan.
  • P3. Paling menantang karena menguji kemampuan nyata dalam konteks industri sesungguhnya.

Profil Peserta Uji

  • P1. Siswa SMK, mahasiswa vokasi, atau peserta pelatihan.
  • P2. Karyawan aktif dari level junior hingga supervisor.
  • P3. Fresh graduate, profesional, konsultan, hingga freelancer.

Biaya Sertifikasi

  • P1. Relatif murah, sering kali sudah termasuk biaya pendidikan atau disubsidi.
  • P2. Umumnya ditanggung perusahaan sebagai bagian dari pengembangan SDM.
  • P3. Dibayar mandiri oleh peserta dan cenderung lebih tinggi, sebanding dengan pengakuan nasionalnya.

Masa Berlaku dan Perpanjangan

  • P1. Berlaku sekitar 3 tahun dan biasanya dilanjutkan ke jenjang lebih tinggi atau P3.
  • P2. Bergantung kebijakan perusahaan dan status kepegawaian.
  • P3. Perpanjangan setiap 3 tahun melalui surveilans dengan bukti kompetensi terkini.

Kesimpulan

LSP P1, P2, dan P3 memiliki peran dan fungsi yang berbeda dalam sistem sertifikasi kompetensi di Indonesia. Perbedaan tersebut bukan untuk menentukan mana yang lebih baik, melainkan untuk menyesuaikan kebutuhan sertifikasi dengan latar belakang dan tujuan karier setiap individu.

Baca Juga: Pelatihan Penggunaan Artificial Intelligence untuk Meningkatkan Efisiensi SDM

LSP P1 paling tepat bagi peserta didik dan lulusan baru sebagai bukti kesiapan kerja awal. LSP P2 ditujukan untuk karyawan aktif yang membutuhkan validasi kompetensi sesuai standar internal perusahaan. Sementara itu, LSP P3 menjadi pilihan strategis bagi profesional yang menginginkan pengakuan kompetensi yang bersifat independen dan berlaku lintas industri.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top