
Deskripsi
Mempunyai sertifikasi K3L ialah suatu kewajiban untuk pelakon usaha yang melaksanakan aktivitas usaha dalam bidang tertentu. Sertifikasi ini jadi komitmen Kamu buat penuhi Keselamatan, Kesehatan, Keamanan, serta Lingkungan( K3L).
Apa Itu K3L?
K3L merupakan singkatan dari Keselamatan, Kesehatan, Keamanan, serta Area. Lewat sertifikasi ini, Kemendag mau mempraktikkan kalau benda yang terpaut dengan eamanan, keselamatan, kesehatan serta area hidup yang dibuat di dalam negara ataupun diimpor, saat sebelum tersebar di pasar harus buat didaftarkan terlebih dulu guna memperoleh pendaftaran benda K3L.
Kementerian Perdagangan sudah menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan( Permendag) No 18 Tahun 2019 tentang Tata cara Pengujian, Tata Metode Registrasi, Pengawasan, Penghentian Aktivitas Perdagangan serta Penarikan Benda Terpaut dengan Keamanan, Keselamatan, Kesehatan, serta Area Hidup( K3L). Peraturan Menteri Perdagangan ini diresmikan pada 25 Februari 2019 serta mulai berlaku pada 14 Agustus 2019.
Tujuan Pelatihan
Pelatihan ini lebih spesifik untuk bagian laboratorium pengujian atau pihak yang terlibatdalam proses sertifikasi produk (seperti produsen dan importir)
Produk Yang Wajib Menerapkan Uji K3L
Secara universal, produk yang diharuskan buat melaksanakan pengujian ini merupakan Benda Listrik serta Elektronika, dan Benda yang memiliki bahan kimia beresiko. Berikut merupakan uraian lengkapnya:
- Benda Listrik serta Elektronika
- Penghisap Debu( Vacuum Cleaner)
- Pemanggang Roti Listrik( Toaster)
- Penanak Listrik( Rice Coooker)
- Teko Listrik( Electric Kettle)
- Pengering Rambut( Hair Dryer),
- Tungku Gelombang Mikro( Microwave Oven)
- Pencukur Listrik
- Piranti Pijak Listrik
- Pemanas Air Sesaat( Electric Immersion Stick)
- Panci Listrik Serbaguna
- Oven Listrik Portable( Electrical Portable Oven)
- Pelumat( Blender)
- Pengejus( Juicer)
- Pencampur( Mixer)
- Pemroses Santapan Listrik( Electrical Food Processor)
- Dispenser( Water Dispenser)
- Pengering Tangan Listrik( Hand Dryer)
- Catok Rambut Listrik
- Bor Listrik
- Gerinda Listrik
- Mesin Serut
- Gergaji Listrik
Note: Parameter Uji bersumber pada standar SNI IEC ialah kebocoran arus serta perlindungan terhadap bagian aktif yang bisa disentuh
- Barang yang mempunyai kandungan Bahan Kimia Berbahaya
- Tekstil
- Karpet
- Handuk, Seprai
- Sarung Bantal serta Sarung Guling, Bedcover
- Saputangan
- Selimut
- Kasur
- Alas kaki
- Eraser/ Penghapus
- Alat Pewarna( Krayon)
Note: Parameter Uji berlandaskan standar SNI ISO ialah Kandungan Logam Berat Terekstraksi( Cd, Cu, Pb, Ni), Kandungan Foralmdehida, Kandungan Senyawa Amino pada zat warna Azo( 22 senyawa azo yang tereduksi menciptakan arylamine), Kandungan beresiko pada Bahan kimia antiapi( Pentabromodiphenyl ether( PentaBDE), Isi beresiko pada Bahan kimia antiair: Perfluorooctane sulfonate( PFOS); Perfluoroctanoic acid( PFOA), Isi Total Senyawa Phthalates: Bus( 2- ethylhexyl) phthalate( DEHP); Di- butyl Phthalate( DBP); Benzyl butyl phthalate( BBP).
METODE
Presentasi, discussion, Uji Lab
Waktu, Tempat dan Fasilitas
- Menyesuaikan permintaan peserta/Instansi dengan durasi pelaksanaan selama 2 (Dua) hari class room.
- Tempat : disiapkan oleh Instansi peserta
- Investasi sebesar Rp. 40.000.000,- untuk maksimal 20 orang peserta. Apabila ada penambahan peserta akan dikenakan biaya tambahan sebesar 60 % dari harga rata-rata per peserta.
- Sudah Termasuk:
- Fee Instruktur
- Staff pendukung
- Sertifikat Training
- Training Kits (Modul dan Alat Tulis)
- Belum termasuk:
- Transportasi Instruktur
- Akomodasi Instruktur
- Konsumsi
- Tempat/Ruang Training
Instruktur
Tim Instruktur
******************************************************************