TUK: Pengertian, Proses Penetapan, dan Manfaatnya

TUK

TUK. Di dunia kerja modern yang menuntut keahlian terukur, pengalaman saja tidak cukup untuk membuktikan kemampuan seseorang. Perusahaan dan lembaga mengandalkan TUK sebagai wadah resmi untuk menilai dan mengakui kompetensi tenaga kerja secara nasional. TUK memastikan setiap pekerja memenuhi standar kualitas yang lembaga berwenang tetapkan.

Baca Juga: Apa itu Sertifikasi Profesi? Jenis dan Cara Mendapatkannya?

Meski sering terdengar dalam konteks pelatihan dan sertifikasi BNSP, masih banyak yang belum memahami apa itu TUK, bagaimana proses penetapannya, dan apa saja manfaatnya. Simak penjelasannya berikut ini!

Apa Itu TUK?

TUK atau Tempat Uji Kompetensi adalah lembaga yang menyelenggarakan pengujian kompetensi peserta sesuai skema sertifikasi dari BNSP (Badan Nasional Sertifikasi Profesi). Fasilitas ini bekerja di bawah koordinasi LSP (Lembaga Sertifikasi Profesi) yang telah mendapatkan lisensi dari BNSP.

LSP bertugas mengelola seluruh proses pengujian secara profesional, objektif, dan sesuai standar nasional. Dengan mekanisme ini, hubungan antara BNSP sebagai pemberi lisensi, LSP sebagai pelaksana sertifikasi, dan lembaga penguji yang menyelenggarakan asesmen menjadi jelas, sehingga setiap tahap sertifikasi berjalan transparan dan terstandarisasi.

Tempat uji kompetensi menyediakan fasilitas yang memadai untuk menguji peserta sesuai bidang keahliannya dan menjamin asesmen berlangsung adil serta sesuai prosedur. Berdasarkan penggunaannya, LSP membagi TUK menjadi tiga jenis: tetap (lokasi permanen), sewaktu (untuk kebutuhan sementara), dan mobile (bergerak sesuai kebutuhan asesmen).

Proses Penetapan TUK

Sebelum sebuah lembaga dapat berfungsi sebagai tempat uji kompetensi resmi, ada serangkaian proses penetapan yang harus dilalui. Prosedur ini bertujuan untuk memastikan bahwa lembaga yang ditunjuk memenuhi standar kelayakan dan mampu melaksanakan uji kompetensi secara profesional sesuai ketentuan BNSP.

Baca Juga: Cek Sertifikat BNSP Online: Ini Dia Panduan Lengkap & Amannya!

Penetapan tempat uji kompetensi dilakukan dengan beberapa metode, yaitu.

1. Penunjukan Langsung oleh LSK

Tahap awal dalam proses penetapan tempat uji kompetensi bisa dilakukan melalui penunjukan langsung oleh LSK (Lembaga Sertifikasi Kompetensi). Biasanya, LKP, satuan pendidikan lain, atau DUDI (Dunia Usaha dan Dunia Industri) yang telah memenuhi standar dari LSK dapat ditetapkan sebagai calon tempat uji kompetensi.

Setelah ditunjuk, calon TUK wajib melengkapi berbagai dokumen administratif, antara lain:

  • Izin operasional dari Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota atau dinas terkait yang masih berlaku minimal enam bulan.
  • Salinan akta notaris lembaga sebagai bukti legalitas hukum.
  • Profil lembaga dalam bentuk soft copy dan hard copy yang menjelaskan struktur, fasilitas, serta kegiatan lembaga.
  • NPWP dan rekening lembaga sebagai bukti identitas keuangan resmi.

Apabila seluruh persyaratan telah dipenuhi dan diverifikasi, maka LSK akan menerbitkan Surat Keputusan (SK) Penetapan tempat uji kompetensi sebagai dasar legalitas lembaga tersebut untuk melaksanakan kegiatan uji kompetensi sesuai standar BNSP.

2. Pengajuan dari LKP atau Satuan Pendidikan Lainnya untuk Menjadi TUK

Selain melalui penunjukan langsung, proses penetapan tempat uji kompetensi juga dapat dilakukan melalui pengajuan resmi dari lembaga yang ingin mendapatkan status sebagai TUK.  Setelah menerima pengajuan, LSK akan melakukan pemeriksaan dokumen atau desk assessment untuk memastikan kelengkapan persyaratan administratif, meliputi:

  • Izin operasional dari Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota atau dinas terkait yang masih berlaku.
  • Salinan akta notaris lembaga sebagai bukti legalitas.
  • Profil lembaga dalam bentuk soft copy dan hard copy.
  • NPWP dan rekening lembaga sebagai identitas keuangan resmi.
  • Sarana dan prasarana yang memadai untuk pelaksanaan uji kompetensi sesuai standar BNSP.

Jika seluruh dokumen dinilai memenuhi ketentuan, tim verifikasi dari LSK akan melakukan pemeriksaan lapangan untuk memastikan kesiapan lembaga secara langsung sebelum proses penetapan tempat uji kompetensi dilakukan.

3. Verifikasi dan Visitasi Calon TUK

Tahap selanjutnya dalam proses penetapan tempat uji kompetensi adalah LSK melakukan verifikasi dan visitasi.

  • Pembentukan Tim Verifikasi Lapangan. Tim ini bertugas memastikan bahwa semua persyaratan administratif dan teknis benar-benar sesuai dengan ketentuan BNSP.
  • Pelaksanaan Kunjungan Lapangan (Visitasi). Tim verifikasi melakukan kunjungan langsung ke lokasi lembaga pemohon guna mengecek kondisi nyata di lapangan. Penilaian mencakup aspek sarana dan prasarana uji, kesiapan asesor, serta kemampuan lembaga dalam menyelenggarakan proses uji kompetensi secara objektif dan profesional.
  • Penyusunan Laporan dan Rekomendasi. Setelah pemeriksaan selesai, tim menyusun laporan hasil visitasi yang berisi temuan dan rekomendasi kepada LSK. Berdasarkan laporan tersebut, LSK akan memutuskan apakah pihak berwenang dapat menetapkan lembaga tersebut sebagai tempat uji kompetensi atau apakah lembaga perlu melakukan perbaikan sebelum mendapatkan penetapan resmi.

4. Penetapan TUK

Tahap berikutnya setelah proses verifikasi adalah penetapan resmi tempat uji kompetensi oleh LSK.

  • Evaluasi Laporan Hasil Verifikasi. LSK meninjau kembali setiap aspek setelah tim memeriksa kelengkapan dokumen, kesiapan sarana dan prasarana, serta kompetensi sumber daya manusia di lembaga pemohon. Tujuannya adalah memastikan seluruh persyaratan telah sesuai dengan ketentuan sertifikasi profesi nasional.
  • Pengambilan Keputusan Penetapan. Jika memenuhi syarat, LSK akan menerbitkan SK Penetapan TUK yang memberikan izin resmi kepada lembaga tersebut untuk melaksanakan uji kompetensi.
  • Penerbitan Surat Penolakan (Jika Tidak Lolos). Apabila lembaga pemohon belum memenuhi standar, LSK akan mengeluarkan surat penolakan dan memberikan rekomendasi perbaikan.Lembaga yang LSK tolak tetap memiliki kesempatan untuk memperbaiki kekurangan dan mengajukan ulang permohonan di kemudian hari.

Manfaat TUK di Berbagai Bidang

Keberadaan tempat uji kompetensi membawa banyak manfaat, tidak hanya bagi peserta uji atau tenaga kerja, tetapi juga bagi industri, lembaga pendidikan, dan LSP. Berikut penjelasan manfaat TUK bagi masing-masing bidang terkait.

1. Industri

Bagi dunia industri, TUK menjadi sarana penting untuk menjaga kualitas dan kompetensi tenaga kerja. Lembaga ini memfasilitasi pengembangan SDM berbasis kompetensi melalui akses sertifikasi yang relevan dengan tempat kerja.

Selain itu, juga untuk meningkatkan citra profesionalisme perusahaan karena kualitas tenaga kerja terjaga. Industri juga dapat membuka peluang bagi masyarakat untuk memanfaatkan fasilitas uji kompetensi ini.

2. Tenaga Kerja atau Asesi

TUK mempermudah tenaga kerja mengikuti sertifikasi dengan menyediakan akses uji yang sesuai kondisi kerja. Peserta mendapatkan asesmen yang akurat karena pengujian berlangsung di tempat uji kompetensi BNSP yang sesuai dengan lingkungan kerjanya.

Fasilitas ini mempercepat dan mengefisienkan proses sertifikasi, sekaligus mengurangi biaya uji kompetensi jika tersedia langsung di tempat kerja.

3. Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP)

Bagi LSP, tempat uji kompetensi memastikan asesmen berjalan profesional dan sesuai standar BNSP. Tempat uji kompetensi membantu lembaga memverifikasi kompetensi peserta di lingkungan kerja yang sesuai.

Semakin banyak TUK sertifikasi, semakin luas jangkauan LSP dalam menyelenggarakan sertifikasi kompetensi di berbagai sektor industri.

4. Manfaat TUK bagi Lembaga Pendidikan dan Pelatihan

Tempat uji kompetensi memungkinkan lembaga pendidikan mengintegrasikan uji kompetensi langsung ke proses pembelajaran. Peserta didik mendapat akses sertifikasi di tempat belajar, sehingga menghemat waktu dan biaya.

Baca Juga: Pelatihan Warehouse Management Bersertifikat BNSP Jogja

Selain itu, tempat uji kompetensi membantu memantau dan menjaga kualitas kompetensi peserta melalui asesmen yang terstruktur.

Kesimpulan

TUK memastikan sertifikasi tenaga kerja berlangsung objektif dan sesuai standar, sekaligus membantu lembaga dan perusahaan menjaga kualitas serta kompetensi tenaga kerja secara berkelanjutan.

Apabila Anda berminat untuk segera mendapatkan pelayanan sertifikasi terbaik dari Duta Training, segera hubungi nomor WhatsApp berikut ini: 0813-2610-6551. Pihak marketing Duta Training akan segera menghubungi Anda.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top