Ahli Pelaksana Teknik Plumbing

Dasar Hukum SKK Konstruksi Ahli Pelaksana Teknik Plumbing

Surat Edaran No. 02/SE/M/2021 /SE/M/2020 Tentang Perubahan atas Surat Edaran Menteri PUPR No 30/SE/M/2020 Tentang Transisi Layanan Sertifikasi Badan Usaha & Sertifikasi Kompetensi Kerja Jasa Konstruksi

Baca Juga: Pelatihan Konstruksi Bangunan Jogja, Simak Materi & Jenis-Jenisnya!

 

SKK Konstruksi WAJIB Bagi KONTRAKTOR & KONSULTAN

Tenaga Kerja Jasa Konstruksi wajib memiliki sertifikat yang dikeluarkan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi dengan mendapatkan lisensi dari Kementerian PUPR. Sertifikat ini disebut SKK – Sertifikat Kompetensi Kerja Konstruksi, sebelumnya dikenal dengan SKA – Sertifikat Keahlian.

Kontraktor / Konsultan wajib memiliki sejumlah tenaga kerja yang berkualifikasi dan memiliki jenjang kerja yang dibuktikan dengan memiliki sertifikat SKK Konstruksi dalam melakukan pekerjaan proyek di lapangan dan sebagai syarat untuk mengajukan SBU – Sertifikat Badan Usaha.

Ketentuan Jumlah Tenaga Kerja Konstruksi

JASA KONSULTAN

Kualifikasi Jumlah Tenaga Kerja Konstruksi
Kecil ·       1 (satu) orang PJBU sbg pimpinan tertinggi

·       1 (satu) orang PJTBU min. jenjang 7 atau Ahli Muda

·       1 (satu) orang PJSKBU min. jenjang 6 atau Teknisi/Analis sesuai sub Klasifikasi

Notes : PJBU dapat merangkap PJTBU

Menengah ·       1 (satu) orang PJBU sbg pimpinan tertinggi

·       1 (satu) orang PJTBU min. jenjang 8 atau Ahli Madya

·       1 (satu) orang PJSKBU min. jenjang 7 atau Ahli Muda sesuai sub Klasifikasi

Besar ·       1 (satu) orang PJBU sbg pimpinan tertinggi

·       1 (satu) orang PJTBU min. jenjang 9 atau Ahli Utama, atau memiliki sertifikat Association of ASEAN Architect / ASEAN Chartered Professional Engineer

·       1 (satu) orang PJSKBU min. jenjang 8 atau Ahli Madya sesuai sub Klasifikasi

Besar Kantor Perwakilan BUJKA ·       1 (satu) orang PJBU sbg pimpinan tertinggi

·       1 (satu) orang PJTBU min. jenjang 9 atau Ahli Utama, atau memiliki sertifikat Association of ASEAN Architect / ASEAN Chartered Professional Engineer

·       1 (satu) orang PJSKBU min. jenjang 9 atau Ahli Utama sesuai sub Klasifikasi,  atau memiliki sertifikat Association of ASEAN Architect / ASEAN Chartered Professional Engineer

 

JASA KONSTRUKSI UMUM

Kualifikasi Jumlah Tenaga Kerja Konstruksi
Kecil ·       1 (satu) orang PJBU sbg pimpinan tertinggi

·       1 (satu) orang PJTBU min. jenjang 6 atau Teknisi / Analis

·       1 (satu) orang PJSKBU min. jenjang 5 atau Teknisi/Analis sesuai sub Klasifikasi

Notes : PJBU dapat merangkap PJTBU

Menengah ·       1 (satu) orang PJBU sbg pimpinan tertinggi

·       1 (satu) orang PJTBU min. jenjang 7 atau Ahli Muda

·       1 (satu) orang PJSKBU min. jenjang 6 atau Teknisi / Analis sesuai sub Klasifikasi

Besar ·        1 (satu) orang PJBU sbg pimpinan tertinggi

·       1 (satu) orang PJTBU min. jenjang 8 atau Ahli Madya, atau memiliki sertifikat Association of ASEAN Architect / ASEAN Chartered Professional Engineer

·       1 (satu) orang PJSKBU min. jenjang 7 atau Ahli Madya sesuai sub Klasifikasi

Besar Kantor Perwakilan BUJKA ·       1 (satu) orang PJBU sbg pimpinan tertinggi

·       1 (satu) orang PJTBU min. jenjang 9 atau Ahli Utama, atau memiliki sertifikat Association of ASEAN Architect / ASEAN Chartered Professional Engineer

·       1 (satu) orang PJSKBU min. jenjang 9 atau Ahli Utama sesuai sub Klasifikasi,  atau memiliki sertifikat Association of ASEAN Architect / ASEAN Chartered Professional Engineer

 

JASA KONSTRUKSI TERINTEGRASI

Kualifikasi Jumlah Tenaga Kerja Konstruksi
Besar ·        1 (satu) orang PJBU sbg pimpinan tertinggi

·       1 (satu) orang PJTBU min. jenjang 9 atau Ahli Utama, atau memiliki sertifikat Association of ASEAN Architect / ASEAN Chartered Professional Engineer

·       1 (satu) orang PJSKBU min. jenjang 8 atau Ahli Madya sesuai sub Klasifikasi

Besar Kantor Perwakilan BUJKA ·       1 (satu) orang PJBU sbg pimpinan tertinggi

·       1 (satu) orang PJTBU min. jenjang 9 atau Ahli Utama, atau memiliki sertifikat Association of ASEAN Architect / ASEAN Chartered Professional Engineer

·       1 (satu) orang PJSKBU min. jenjang 9 atau Ahli Utama sesuai sub Klasifikasi,  atau memiliki sertifikat Association of ASEAN Architect / ASEAN Chartered Professional Engineer

 

Syarat Administrasi SKK Konstruksi Ahli Pelaksana Teknik Plumbing

1 KTP
2 Pas foto 3×4
3 NPWP

Syarat lengkap SKK Konstruksi Ahli Pelaksana Teknik Plumbing

  • E- KTP
  • NPWP
  • Pas Foto
  • Scan Ijazah
  • Referensi Kerja
  • Email Pemohon
  • Nomor Telepon Aktif

Syarat Pendidikan SKK Konstruksi Ahli Pelaksana Teknik Plumbing

1 Pendidikan Profesi dan pengalaman Minimal 7 tahun ; atau
2 S1S1 Terapan/ D4 Terapan dan pengalaman Minimal 8 tahun ; atau
3 S2S2 Terapan/ Pendidikan Spesialis 1 dan pengalaman Minimal 4 tahun ; atau
4 DoktorDoktor Terapan/ Pendidikan Spesialis 2 dan pengalaman Minimal 0 tahun ; atau

 

Daftar Unit Kompetensi SKK Konstruksi Ahli Pelaksana Teknik Plumbing

1 F.432210.001.01 Menerapkan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3)
2 F.432210.002.01 Menerapkan Komunikasi di Tempat Kerja
3 F.432210.003.01 Melakukan Pekerjaan Persiapan Sistem Plumbing
4 F.432210.004.01 Mengelola Pekerjaan Sistem Plumbing dan Kelengkapannya
5 F.432210.005.01 Menguji Performa Sistem Plumbing Terpasang
6 F.432210.006.01 Menyusun Laporan Hasil Pekerjaan

Tujuan dan Manfaat SKK Konstruksi Ahli Pelaksana Teknik Plumbing

Sertifikat Kompetensi Konstruksi SKK dibutuhkan sebagai bukti kompetensi untuk tenaga ahli sebagai:

  • Penanggung Jawab Badan Usaha (PJBU)
  • Penanggung Jawab Teknis Badan Usaha (PJTBU)
  • Penanggung Jawab Sub Klasifikasi Badan Usaha (PJSKBU)

Uji Kompetensi SKK Konstruksi Ahli Pelaksana Teknik Plumbing

SKK Konstruksi Ahli Pelaksana Teknik Plumbing diterbitkan melalui uji kompetensi sesuai dengan standar kompetensi kerja dan dilaksanakan oleh LSP – Lembaga Sertifikasi Profesi bidang Konstruksi Terakreditasi BNSP

Masa Berlaku SKK Konstruksi Ahli Pelaksana Teknik Plumbing

Masa berlaku SKK Konstruksi Ahli Pelaksana Teknik Plumbing adalah 5 (lima) tahun sejak diterbitkan

Masa Perpanjangan SKK Konstruksi Ahli Pelaksana Teknik Plumbing

Wajib memperpanjang SKK Konstruksi Ahli Pelaksana Teknik Plumbing sebelum habis masa berlakunya

 

Biaya Training dan Sertifikasi

Silakan mengisi form pendaftaran dan menghubungi kontak marketing kami

 

Pembayaran

Pembayaran dapat dilakukan dengan transfer ke Bank Mandiri dengan nomor Rekening 137-00-1679503-7 a/n PT Duta Mandiri Nusa.

Baca Juga: Training BNSP – Dapatkan Pelatihan Profesi Profesional di Duta Training!

*Pembayaran bisa dilakukan dengan cara Down Payment 80% sebelum penyelenggaraan training.  Pelunasan 100% dapat dibayarkan sebelum ujian

 

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top