Training dan Sertifikasi Ahli Muda Pesawat Lift dan Eskalator

Dasar Hukum Training dan Sertifikasi Ahli Muda Pesawat Lift dan Eskalator

Surat Edaran No. 02/SE/M/2021 /SE/M/2020 Tentang Perubahan atas Surat Edaran Menteri PUPR No 30/SE/M/2020 Tentang Transisi Layanan Sertifikasi Badan Usaha & Sertifikasi Kompetensi Kerja Jasa Konstruksi

Baca Juga: Training dan Sertifikasi Ahli Muda Bidang Keahlian Manajemen Konstruksi

 

SKK Training dan Sertifikasi Ahli Muda Pesawat Lift dan Eskalator

Tenaga Kerja Jasa Konstruksi wajib memiliki sertifikat yang dikeluarkan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi dengan mendapatkan lisensi dari Kementerian PUPR. Sertifikat ini disebut SKK – Sertifikat Kompetensi Kerja Konstruksi, sebelumnya dikenal dengan SKA – Sertifikat Keahlian.

Kontraktor / Konsultan wajib memiliki sejumlah tenaga kerja yang berkualifikasi dan memiliki jenjang kerja yang dibuktikan dengan memiliki sertifikat SKK Konstruksi dalam melakukan pekerjaan proyek di lapangan dan sebagai syarat untuk mengajukan SBU – Sertifikat Badan Usaha.

Ketentuan Jumlah Tenaga Kerja Konstruksi

JASA KONSULTAN

Kualifikasi Jumlah Tenaga Kerja Konstruksi
Kecil ·       1 (satu) orang PJBU sbg pimpinan tertinggi

·       1 (satu) orang PJTBU min. jenjang 7 atau Ahli Muda

·       1 (satu) orang PJSKBU min. jenjang 6 atau Teknisi/Analis sesuai sub Klasifikasi

Notes : PJBU dapat merangkap PJTBU

Menengah ·       1 (satu) orang PJBU sbg pimpinan tertinggi

·       1 (satu) orang PJTBU min. jenjang 8 atau Ahli Madya

·       1 (satu) orang PJSKBU min. jenjang 7 atau Ahli Muda sesuai sub Klasifikasi

Besar ·       1 (satu) orang PJBU sbg pimpinan tertinggi

·       1 (satu) orang PJTBU min. jenjang 9 atau Ahli Utama, atau memiliki sertifikat Association of ASEAN Architect / ASEAN Chartered Professional Engineer

·       1 (satu) orang PJSKBU min. jenjang 8 atau Ahli Madya sesuai sub Klasifikasi

Besar Kantor Perwakilan BUJKA ·       1 (satu) orang PJBU sbg pimpinan tertinggi

·       1 (satu) orang PJTBU min. jenjang 9 atau Ahli Utama, atau memiliki sertifikat Association of ASEAN Architect / ASEAN Chartered Professional Engineer

·       1 (satu) orang PJSKBU min. jenjang 9 atau Ahli Utama sesuai sub Klasifikasi,  atau memiliki sertifikat Association of ASEAN Architect / ASEAN Chartered Professional Engineer

 

JASA KONSTRUKSI UMUM

Kualifikasi Jumlah Tenaga Kerja Konstruksi
Kecil ·       1 (satu) orang PJBU sbg pimpinan tertinggi

·       1 (satu) orang PJTBU min. jenjang 6 atau Teknisi / Analis

·       1 (satu) orang PJSKBU min. jenjang 5 atau Teknisi/Analis sesuai sub Klasifikasi

Notes : PJBU dapat merangkap PJTBU

Menengah ·       1 (satu) orang PJBU sbg pimpinan tertinggi

·       1 (satu) orang PJTBU min. jenjang 7 atau Ahli Muda

·       1 (satu) orang PJSKBU min. jenjang 6 atau Teknisi / Analis sesuai sub Klasifikasi

Besar ·        1 (satu) orang PJBU sbg pimpinan tertinggi

·       1 (satu) orang PJTBU min. jenjang 8 atau Ahli Madya, atau memiliki sertifikat Association of ASEAN Architect / ASEAN Chartered Professional Engineer

·       1 (satu) orang PJSKBU min. jenjang 7 atau Ahli Madya sesuai sub Klasifikasi

Besar Kantor Perwakilan BUJKA ·       1 (satu) orang PJBU sbg pimpinan tertinggi

·       1 (satu) orang PJTBU min. jenjang 9 atau Ahli Utama, atau memiliki sertifikat Association of ASEAN Architect / ASEAN Chartered Professional Engineer

·       1 (satu) orang PJSKBU min. jenjang 9 atau Ahli Utama sesuai sub Klasifikasi,  atau memiliki sertifikat Association of ASEAN Architect / ASEAN Chartered Professional Engineer

 

JASA KONSTRUKSI TERINTEGRASI

Kualifikasi Jumlah Tenaga Kerja Konstruksi
Besar ·        1 (satu) orang PJBU sbg pimpinan tertinggi

·       1 (satu) orang PJTBU min. jenjang 9 atau Ahli Utama, atau memiliki sertifikat Association of ASEAN Architect / ASEAN Chartered Professional Engineer

·       1 (satu) orang PJSKBU min. jenjang 8 atau Ahli Madya sesuai sub Klasifikasi

Besar Kantor Perwakilan BUJKA ·       1 (satu) orang PJBU sbg pimpinan tertinggi

·       1 (satu) orang PJTBU min. jenjang 9 atau Ahli Utama, atau memiliki sertifikat Association of ASEAN Architect / ASEAN Chartered Professional Engineer

·       1 (satu) orang PJSKBU min. jenjang 9 atau Ahli Utama sesuai sub Klasifikasi,  atau memiliki sertifikat Association of ASEAN Architect / ASEAN Chartered Professional Engineer

 

Syarat Administrasi SKK Konstruksi Ahli Muda Pesawat Lift dan Eskalator

1 KTP
2 Pas foto 3×4
3 NPWP

Syarat lengkap SKK Konstruksi Ahli Muda Pesawat Lift dan Eskalator

  • E-KTP
  • NPWP
  • Pas Foto
  • Scan Ijazah
  • Referensi Kerja
  • Email Pemohon
  • Nomor Telepon Aktif

Syarat Pendidikan SKK Konstruksi Ahli Muda Pesawat Lift dan Eskalator

1 Pendidikan Profesi dan pengalaman Minimal 0 tahun ; atau
2 S1S1 Terapan/ D4 Terapan dan pengalaman Minimal 2 tahun.

 

Daftar Unit Kompetensi SKK Konstruksi Ahli Muda Pesawat Lift dan Eskalator

1 SPL.IG16.111.01 Merencanakan Persyaratan Penerapan dan Pelaksanaan K3 dan Tata Lingkungan
2 SPL.IG26.111.01 Mempersiapkan Perencanaan Sistem Pesawat Lift dan Eskalator
3 SPL.IG26.112.01 Merencanakan Sistem Pesawat Lift dan Eskalator
4 SPL.IG26.113.01 Merencanakan Teknis Komponen Lift dan Eskalator
5 SPL.IG26.114.01 Memilih Jenis Operasi Kerja Kelompok, Lokasi dan Tata Letak Satuan-satuan Pesawat Lift dan Eskalator
6 SPL.IG26.115.01 Melaksanakan Uji Kesesuaian (commisioning) atas satuan-satuan pesawat lift dan eskalator yang baru selesai terpasang untuk diverifikasi dengan spesifikasi teknis perencanaan

Tujuan dan Manfaat SKK Konstruksi Ahli Muda Pesawat Lift dan Eskalator

Sertifikat Kompetensi Konstruksi SKK dibutuhkan untuk bukti untuk tenaga shli sebagai:

  • Penanggung Jawab Badan Usaha (PJBU)
  • Penanggung Jawab Teknis Badan Usaha (PJTBU)
  • Penanggung Jawab Sub Klasifikasi Badan Usaha (PJSKBU)

Uji Kompetensi SKK Konstruksi Ahli Muda Pesawat Lift dan Eskalator

SKK Konstruksi Ahli Muda Pesawat Lift dan Eskalator diterbitkan melalui uji kompetensi sesuai dengan standar kompetensi kerja dan dilaksanakan oleh LSP – Lembaga Sertifikasi Profesi bidang Konstruksi terakreditasi BNSP.

Masa Berlaku SKK Konstruksi Ahli Muda Pesawat Lift dan Eskalator

Masa berlaku SKK Konstruksi Ahli Muda Pesawat Lift dan Eskalator adalah 5 (lima) tahun sejak diterbitkan

Masa Perpanjangan SKK Konstruksi Ahli Muda Pesawat Lift dan Eskalator

Wajib memperpanjang SKK Konstruksi Ahli Muda Pesawat Lift dan Eskalator sebelum habis masa berlakunya

 

Biaya Training dan Sertifikasi

Silakan mengisi form pendaftaran dan menghubungi kontak marketing kami

 

Pembayaran

Pembayaran dapat dilakukan dengan transfer ke Bank Mandiri dengan nomor Rekening 137-00-1679503-7 a/n PT Duta Mandiri Nusa.

Baca Juga: Ahli K3 PAA (Pesawat Angkat dan Angkut) BNSP

*Pembayaran bisa dilakukan dengan cara Down Payment 80% sebelum penyelenggaraan training.  Pelunasan 100% dapat dibayarkan sebelum ujian.

 

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top