Dasar Hukum Training dan Sertifikasi Ahli Madya Bidang Keahlian Manajemen Konstruksi
Surat Edaran No. 02/SE/M/2021 /SE/M/2020 Tentang Perubahan atas Surat Edaran Menteri PUPR No 30/SE/M/2020 Tentang Transisi Layanan Sertifikasi Badan Usaha & Sertifikasi Kompetensi Kerja Jasa Konstruksi.
Baca Juga: Training dan Sertifikasi Ahli Elektrikal Konstruksi Bangunan Gedung
SKK Konstruksi WAJIB Bagi KONTRAKTOR & KONSULTAN
Tenaga Kerja Jasa Konstruksi wajib memiliki sertifikat yang dikeluarkan oleh Lembaga Sertifikat Profesi dengan mendapatkan lisensi dari Kementerian PUPR. Sertifikat ini disebut SKK – Sertifikat Kompetensi Kerja Konstruksi, sebelumnya dikenal dengan SKA – Sertifikat Keahlian.
Kontraktor/Konsultan wajib memiliki sejumlah tenaga kerja yang berkualifikasi dan memiliki jenjang kerja yang dibuktikan dengan memiliki sertifikat SKK Konstruksi dalam melakukan pekerjaan proyek di lapangan dan sebagai syarat untuk mengajukan SBU – Sertifikat Badan Usaha.
Ketentuan Jumlah Tenaga Kerja Konstruksi
JASA KONSULTAN
| Kualifikasi | Jumlah Tenaga Kerja Konstruksi |
| Kecil | · 1 (satu) orang PJBU sbg pimpinan tertinggi
· 1 (satu) orang PJTBU min. jenjang 7 atau Ahli Muda · 1 (satu) orang PJSKBU min. jenjang 6 atau Teknisi/Analis sesuai sub Klasifikasi Notes : PJBU dapat merangkap PJTBU |
| Menengah | · 1 (satu) orang PJBU sbg pimpinan tertinggi
· 1 (satu) orang PJTBU min. jenjang 8 atau Ahli Madya · 1 (satu) orang PJSKBU min. jenjang 7 atau Ahli Muda sesuai sub Klasifikasi |
| Besar | · 1 (satu) orang PJBU sbg pimpinan tertinggi
· 1 (satu) orang PJTBU min. jenjang 9 atau Ahli Utama, atau memiliki sertifikat Association of ASEAN Architect / ASEAN Chartered Professional Engineer · 1 (satu) orang PJSKBU min. jenjang 8 atau Ahli Madya sesuai sub Klasifikasi |
| Besar Kantor Perwakilan BUJKA | · 1 (satu) orang PJBU sbg pimpinan tertinggi
· 1 (satu) orang PJTBU min. jenjang 9 atau Ahli Utama, atau memiliki sertifikat Association of ASEAN Architect / ASEAN Chartered Professional Engineer · 1 (satu) orang PJSKBU min. jenjang 9 atau Ahli Utama sesuai sub Klasifikasi, atau memiliki sertifikat Association of ASEAN Architect / ASEAN Chartered Professional Engineer |
JASA KONSTRUKSI UMUM
| Kualifikasi | Jumlah Tenaga Kerja Konstruksi |
| Kecil | · 1 (satu) orang PJBU sbg pimpinan tertinggi
· 1 (satu) orang PJTBU min. jenjang 6 atau Teknisi / Analis · 1 (satu) orang PJSKBU min. jenjang 5 atau Teknisi/Analis sesuai sub Klasifikasi Notes : PJBU dapat merangkap PJTBU |
| Menengah | · 1 (satu) orang PJBU sbg pimpinan tertinggi
· 1 (satu) orang PJTBU min. jenjang 7 atau Ahli Muda · 1 (satu) orang PJSKBU min. jenjang 6 atau Teknisi / Analis sesuai sub Klasifikasi |
| Besar | · 1 (satu) orang PJBU sbg pimpinan tertinggi
· 1 (satu) orang PJTBU min. jenjang 8 atau Ahli Madya, atau memiliki sertifikat Association of ASEAN Architect / ASEAN Chartered Professional Engineer · 1 (satu) orang PJSKBU min. jenjang 7 atau Ahli Madya sesuai sub Klasifikasi |
| Besar Kantor Perwakilan BUJKA | · 1 (satu) orang PJBU sbg pimpinan tertinggi
· 1 (satu) orang PJTBU min. jenjang 9 atau Ahli Utama, atau memiliki sertifikat Association of ASEAN Architect / ASEAN Chartered Professional Engineer · 1 (satu) orang PJSKBU min. jenjang 9 atau Ahli Utama sesuai sub Klasifikasi, atau memiliki sertifikat Association of ASEAN Architect / ASEAN Chartered Professional Engineer |
JASA KONSTRUKSI TERINTEGRASI
| Kualifikasi | Jumlah Tenaga Kerja Konstruksi |
| Besar | · 1 (satu) orang PJBU sbg pimpinan tertinggi
· 1 (satu) orang PJTBU min. jenjang 9 atau Ahli Utama, atau memiliki sertifikat Association of ASEAN Architect / ASEAN Chartered Professional Engineer · 1 (satu) orang PJSKBU min. jenjang 8 atau Ahli Madya sesuai sub Klasifikasi |
| Besar Kantor Perwakilan BUJKA | · 1 (satu) orang PJBU sbg pimpinan tertinggi
· 1 (satu) orang PJTBU min. jenjang 9 atau Ahli Utama, atau memiliki sertifikat Association of ASEAN Architect / ASEAN Chartered Professional Engineer · 1 (satu) orang PJSKBU min. jenjang 9 atau Ahli Utama sesuai sub Klasifikasi, atau memiliki sertifikat Association of ASEAN Architect / ASEAN Chartered Professional Engineer |
Syarat Administrasi SKK Konstruksi Ahli Madya Bidang Keahlian Manajemen Konstruksi |
|
| 1 | KTP |
| 2 | Pas foto 3×4 |
| 3 | NPWP |
Syarat lengkap SKK Konstruksi Ahli Madya Bidang Keahlian Manajemen Konstruksi
- E-KTP
- NPWP
- Pas Foto
- Scan Ijazah
- Referensi Kerja
- Email Pemohon
- Nomor Telepon Aktif
Syarat Pendidikan SKK Konstruksi Ahli Madya Bidang Keahlian Manajemen Konstruksi |
|
| 1 | Pendidikan Profesi dan pengalaman Minimal 5 tahun ; atau |
| 2 | S1/ S1 Terapan/ D4 Terapan dan pengalaman Minimal 6 tahun ; atau |
| 3 | Magister/ Magister Terapan/ S2/ S2 Terapan/ Pendidikan Spesialis 1 dan pengalaman Minimal 0 tahun ; atau |
Daftar Unit Kompetensi SKK Konstruksi Ahli Madya Bidang Keahlian Manajemen Konstruksi |
||
| 1 | M.7110000.009.01 | Melaksanakan Persiapan Pra Konstruksi Untuk Proyek |
| 2 | M.7110000.016.01 | Melakukan Serah Terima Pekerjaan untuk Proyek |
| 3 | M.7110000.017.01 | Melakukan Evaluasi Program Kegiatan Desain untuk Proyek Ukuran Kompleksitas Risiko Moderat (RM) |
| 4 | M.7110000.018.01 | Membuat Program Pengadaan Pelaksanaan Konstruksi untuk Proyek Ukuran Kompleksitas Risiko Moderat (RM) |
| 5 | M.7110000.019.01 | Melaksanakan Pengadaan Pelaksanaan Konstruksi untuk Proyek Ukuran Kompleksitas Risiko Moderat (RM) |
| 6 | M.7110000.020.01 | Melaksanakan Pengawasan pada Tahapan Pelaksanaan untuk Proyek Ukuran Kompleksitas Risiko Moderat (RM) |
| 7 | M.7110000.021.01 | Melakukan Evaluasi Program Pelaksanaan Konstruksi untuk Proyek Ukuran Kompleksitas Risiko Moderat (RM) |
| 8 | M.7110000.022.01 | Melakukan Pengawasan Program Pelaksanaan Konstruksi untuk Proyek Ukuran Kompleksitas Risiko Moderat (RM) |
| 9 | M.7110000.023.01 | Melakukan Pengendalian Pelaksanaan Konstruksi untuk Proyek Ukuran Kompleksitas Risiko Moderat (RM) |
| 10 | M.7110000.024.01 | Menyusun Program Serah Terima Pekerjaan untuk Proyek Ukuran Kompleksitas Risiko Moderat (RM) |
| 11 | M.7110000.025.01 | Melakukan Uji Daya/Terima (Testing Commisioning) untuk Proyek Ukuran Kompleksitas Risiko Moderat (RM) |
| 12 | M.7110000.026.01 | Melakukan Serah Terima Pekerjaan untuk Proyek Ukuran Kompleksitas Risiko Moderat (RM) |
| 13 | M.7110000.027.01 | Melaksanakan Pengawasan pada Tahapan Pelaksanaan untuk Proyek Ukuran Kompleksitas Risiko Rendah/Sederhana (RR) |
| 14 | M.7110000.028.01 | Melakukan Evaluasi Program Pelaksanaan Konstruksi Untuk Proyek ukuran Kompleksitas Risiko Rendah (RR) |
| 15 | M.7110000.029.01 | Melakukan Pengawasan Pelaksanaan Konstruksi untuk Proyek Ukuran Kompleksitas Risiko Rendah/Sederhana (RR) |
| 16 | M.7110000.030.01 | Menyusun Program Serah Terima Pekerjaan Untuk Proyek Ukuran Kompleksitas Risiko Rendah/Sederhana (RR) |
| 17 | M.7110000.031.01 | Melakukan Uji Daya/Terima (Testing Commissioning) untuk Proyek Ukuran Kompleksitas Risiko Rendah/Sederhana (RR) |
Tujuan dan Manfaat SKK Konstruksi Ahli Madya Bidang Keahlian Manajemen Konstruksi
Sertifikat Kompetensi Konstruksi SKK dibutuhkan untuk bukti untuk tenaga ahli sebagai:
- Penanggung Jawab Badan Usaha (PJBU)
- Penanggung Jawab Teknis Badan Usaha (PJTBU)
- Penanggung Jawab Sub Klasifikasi Badan Usaha (PJSKBU)
Uji Kompetensi SKK Konstruksi Ahli Madya Bidang Keahlian Manajemen Konstruksi
SKK Konstruksi Ahli Madya Bidang Keahlian Manajemen Konstruksi diterbitkan melalui uji kompetensi sesuai dengan standar kompetensi kerja dan dilaksanakan oleh LSP – Lembaga Sertifikasi Profesi bidang Konstruksi Terakreditasi BNSP
Masa Berlaku SKK Konstruksi Ahli Madya Bidang Keahlian Manajemen Konstruksi
Masa berlaku SKK Konstruksi Ahli Madya Bidang Keahlian Manajemen Konstruksi adalah 5 (lima) tahun sejak diterbitkan
Masa Perpanjang SKK Konstruksi Ahli Madya Bidang Keahlian Manajemen Konstruksi
Wajib perpanjang SKK Konstruksi Ahli Madya Bidang Keahlian Manajemen Konstruksi sebelum habis masa berlakunya
Biaya Training dan Sertifikasi Ahli Madya Bidang Keahlian Manajemen Konstruksi
Silakan mengisi form pendaftaran dan menghubungi kontak marketing kami
Pembayaran
Pembayaran dapat dilakukan dengan transfer ke Bank Mandiri dengan nomor Rekening 137-00-1679503-7 a/n PT Duta Mandiri Nusa
Baca Juga: Berapakah Biaya Sertifikat BNSP? Ini Dia Info Lengkapnya!
*Pembayaran bisa dilakukan dengan cara Down Payment 80% sebelum penyelenggaraan training. Pelunasan 100 % dapat dibayarkan sebelum ujian