Latar Belakang K3 Teknisi Listrik Sertifikasi BNSP
Tugas dan tanggung jawab personel K3 Teknisi Listrik antara lain adalah pekerjaan pemasangan, pengoperasian, pemeliharaan, inspeksi, pengujian dan perbaikan instalasi listrik. Dari semua pekerjaan yang dilakukan oleh personel K3 Teknisi Listrik harus menerapkan norma-norma Keselamatan dan Kesehatan Kerja bidang Listrik.
Baca Juga: Auditor Energi Sistem Kelistrikan BNSP
Training K3 Teknisi Listrik ini dimaksudkan untuk membekali pengetahuan dan pemahaman tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja bidang Listrik kepada para pelaku profesi atau personel Teknisi Listrik.
Setelah kegiatan training K3 Teknisi Listrik, peserta training akan mengikuti uji kompetensi. Uji kompetensi ini dilakukan untuk melakukan penilaian kepada peserta apakah sudah berkompeten atau belum di bidang K3 Teknisi Listrik. Jika sudah dinyatakan berkompeten maka peserta berhak mendapatkan Sertifikat dan Lisensi K3 Teknisi Listrik dari BNSP di mana Sertifikat dari BNSP tersebut memiliki nilai yang sangat berarti terlebih sebagai daya saing tenaga kerja di dunia industri.
Materi Pelatihan Sesuai SKKNI 131 Tahun 2019
Materi-materi yang akan disampaikan dalam kegiatan training K3 Teknisi Listrik ini tidak sembarangan, semua sudah diatur sesuai SKKNI 131 tahun 2019. Jadi baik materi maupun lingkup uji kompetensi yang akan dilaksanakan semua merujuk kepada SKKNI 131 tahun 2019. Isi dari SKKNI 131 tahun 2019 tersebut adalah sebagai berikut:
| Kode Unit | Unit Kompetensi |
| M.71KKK02.001.1 | Menerapkan Peraturan Perundang-Undangan dan Ketentuan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) pada Pekerjaan Pembangunan Ketenagalistrikan |
| M.71KKK02.006.1 | Mengelola Risiko Bahaya Listrik |
| M.71KKK02.007.1 | Mengelola Penggunaan Alat Pelindung Diri (APD) |
| M.71KKK02.012.1 | Menerapkan Persyaratan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) pada Pemeliharaan Instalasi Listrik di Pembangkitan |
| M.71KKK02.013.1 | Menerapkan Persyaratan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) pada Pemeliharaan Instalasi Listrik di Jaringan Transmisi |
| M.71KKK02.014.1 | Menerapkan Persyaratan Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) pada Pemeliharaan Instalasi Listrik di Jaringan Distribusi |
| M.71KKK02.015.1 | Menerapkan Persyaratan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) pada Pemeliharaan Instalasi Listrik di IPTL |
| M.71KKK02.017.1 | Menerapkan Persyaratan K3 pada Sistem Penyalur Petir |
| M.71KKK02.018.1 | Menerapkan Persyaratan K3 pada Sistem Pembumian |
| M.71KKK02.019.1 | Menerapkan Persyaratan K3 Listrik pada Ruang Khusus |
Persyaratan Peserta K3 Teknisi Listrik Sertifikasi BNSP
Adapun persyaratan yang harus dipenuhi peserta Training K3 Teknisi Listrik Sertifikasi BNSP sebagai berikut:
- Pendidikan Minimal D3 Teknik atau Elektro/Listrik, berpengalaman 1 tahun di bidang kelistrikan
- Pendidikan SMK Teknik atau Elektro/Listrik berpengalaman 3 tahun di bidang kelistrikan
- Melampirkan Copy KTP
- Melampirkan Copy Ijazah
- Pas Foto Latar Merah ukuran 3×4 dan 2×3
- Surat rekomendasi dari perusahaan**
- CV & Portofolio
Waktu Pelaksanaan
Tempat : Menyesuaikan Instansi
Waktu : 2 hari Training , 1 hari sertifikasi uji kompetensi
Investasi : Offline Rp 7.000.000 per orang dan Online Rp 5.500.000 per orang
Investasi & Fasilitas
- Minimal kuota 5 orang
- Fasilitas : Certificate, Training kits, Lunch, Coffee Break
Instruktur
Praktisi yang berpengalaman dan bersertifikasi Profesi BNSP
Pembayaran
Pembayaran dapat dilakukan dengan transfer ke Bank Mandiri dengan nomor Rekening 137-00-1679503-7 a/n PT Duta Mandiri Nusa.
Baca Juga: K3 Adalah Singkatan dari Apa? Ketahui Lebih Banyak di Sini!
*Pembayaran bisa dilakukan dengan cara Down Payment 80% sebelum penyelenggaraan training. Pelunasan 100% dapat dibayarkan sebelum ujian