LATAR BELAKANG AHLI INVESTIGASI INSIDEN
Disusun guna memenuhi peraturan perundang-undangan yang menyatakan bahwa setiap tenaga kerja berhak mendapatkan pengakuan kompetensi yang dimilikinya yang diperoleh melalui pendidikan, pelatihan, pembelajaran dan pengalaman kerja dan pemenuhan peraturan tentang sertifikasi kompetensi SDM untuk aktivitas profesional sebagai ahli Investigasi Insiden di bidang K3
RUANG LINGKUP SKEMA SERTIFIKASI
- Ruang Lingkup pengguna hasil sertifikasi kompetensi ini meliputi penugasan khusus yang membutuhkan keahlian Investigasi Insiden di bidang K3
- Lingkup isi skema ini meliputi sejumlah unit kompetensi yang dilakukan uji kompetensi guna memenuhi kompetensi pada jabatan, pekerjaan, atau penugasan sebagai Ahli Investigasi Insiden
TUJUAN SERTIFIKASI
Memastikan kompetensi kerja pada jabatan / pekerjaan / penugasan Ahli Investigasi Insiden
SKEMA SERTIFIKASI AHLI INVESTIGASI INSIDEN
KKNI / Okupasi / Klaster
|
1 |
KKK.00.02.003.01 |
Melakukan Identifikasi Bahaya Dan Risiko K3 |
|
2 |
KKK.00.02.014.01 |
Menganalisis dan Mengevaluasi Risiko K3 |
| 3 | KKK.00.02.002.01 | Partisipasi Dalam Penyelidikan Kecelakaan |
| 4 | KKK.00.02.005.01 | Mengembangkan Analisis Informasi Dan Data K3, dan Proses Pelaporan Serta Dokumentasi |
Persyaratan Dasar / Pendidikan:
- Minimum pendidikan adalah SLTA dengan minimal pengalaman kerja 3 tahun, serta telah mengikuti pelatihan berbasis kompetensi atau pembelajaran lain yang setara terkait dengan skema yang akan diases, atau
- D3 dengan minimal pengalaman kerja 2 tahun serta telah mengikuti pelatihan berbasis kompetensi atau pembelajaran lain yang setara terkait dengan skema yang akan diases, atau
- Strata 1 dengan minimal pengalaman kerja 1 tahun serta telah mengikuti pelatihan berbasis kompetensi atau pembelajaran lain yang setara terkait dengan skema yang akan diases, atau
- Strata 2 dengan dengan minimal pengalaman kerja 6 bulan serta telah mengikuti pelatihan berbasis kompetensi atau pembelajaran lain yang setara terkait dengan skema yang akan diasses.
WAKTU PELAKSANAAN
Tempat : Menyesuaikan Instansi
Waktu : 2 hari training, 1 hari sertifikasi uji kompetensi
Investasi & Fasilitas
- Minimal kuota 5 orang
- Fasilitas : Certificate,Training kits, Lunch, Coffee Break
Instruktur
Praktisi yang berpengalaman dan bersertifikasi Profesi BNSP
Pembayaran
Pembayaran dapat dilakukan dengan transfer ke Bank Mandiri dengan nomor Rekening 137-00-1679503-7 a/n PT Duta Mandiri Nusa
*Pembayaran bisa dilakukan dengan cara Down Payment 80% sebelum penyelenggaraan training. Pelunasan 100% dapat dibayarkan sebelum ujian