Operator Kran Putar Tetap >50 Ton Industri Minyak dan Gas

PENDAHULUAN OPERATOR KRAN PUTAR TETAP > 50 TON INDUSTRI MINYAK DAN GAS

Berdasarkan UU No. 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi pasal 39 dan 40 bahwa perusahaan migas wajib menjamin standar dan mutu, kemudian UU No. 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan serta PP No. 23 tahun 2004 tentang Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP), maka perlu dilaksanakan sertifikasi kompetensi kerja yang mengacu kepada SKKNI yang telah diwajibkan melalui Peraturan Menteri ESDM No. 20 tahun 2008. PT Sinergi Solusi Indonesia – Oil and Gas Management Center (OMC) merupakan Assessment Center atau TUK (Tempat Uji Kompetensi) dari LSP yang telah mendapat sertifikat lisensi dari BNSP.

Baca Juga: Daftar Sertifikat BNSP Terbaru Tahun Ini, Ayo Ikuti Segera!

Berdasarkan Perpres No. 8 tahun 2012 tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia, adalah kerangka penjenjangan kualifikasi kompetensi yang dapat menyandingkan, menyetarakan, dan mengintegrasikan antara bidang pendidikan dan bidang pelatihan kerja serta pengalaman kerja dalam rangka pemberian pengakuan kompetensi kerja sesuai dengan struktur pekerjaan di berbagai sektor.

Berdasarkan Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor: KEP. 243/MEN/v/2007 Tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Sektor Industri Minyak dan Gas Bumi Serta Panas Bumi Sub Sektor Industri Minyak dan Gas Bumi Hulu Hilir (Supporting) Bidang Operasi Pesawat Angkat, Angkut dan Juru Ikat Beban mempunyai tujuan yaitu pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM) yang bergerak dalam bidang keahlian tersebut di atas sesuai dengan kebutuhan dunia usaha/industri dan pengguna tenaga kerja antara lain:

  • Membantu dalam rekrutmen tenaga kerja
  • Membantu penilaian unjuk kerja
  • Mengembangkan program pelatihan bagi karyawan berdasarkan kebutuhan
  • Untuk membuat uraian jabatan

Pelatihan Operator Kran Putar Tetap (KPT) > 50 Ton Industri Minyak dan Gas dilakukan untuk peserta dan calon asesi yang sudah mempunyai kualifikasi. Kualifikasi bisa didapatkan dari jalur pendidikan, pelatihan atau pengalaman kerja. Persiapan Uji Kompetensi didesain secara singkat dan padat mencakup seluruh unit kompetensi yang diujikan baik berupa penyampaian teori dan praktik penggunaan alat.

 

MATERI PELATIHAN

Sertifikasi Operator Kran Putar Tetap (KPT) > 50 Ton Industri Minyak dan Gas berupa asesmen atau uji kompetensi diadakan dengan unit-unit kompetensi sebagai berikut:

  1. 001.01 Melaksanakan K3 di Tempat Kerja
  2. 002.01 Melakukan Kerja Sama dengan Teman
  3. 003.01 Melaksanakan K3 di Industri Migas
  4. 021.01 Mempersiapkan Operasi Kran Putar Tetap (KPT) > 50 Ton
  5. 022.01 Mengoperasikan Kran Putar Tetap (KPT) > 50 Ton
  6. 023.01 Menghentikan Kran Putar Tetap (KPT) > 50 Ton
  7. 024.01 Membuat Laporan Penggunaan Kran Putar Tetap (KPT) > 50 Ton
  8. 006.01 Mengendalikan Beban Dinamis dan Statis > 50 Ton

 

WAKTU PELAKSANAAN

Tempat        : Menyesuaikan Instansi

Waktu          : 2 hari training , 1 hari sertifikasi uji kompetensi

 

INVESTASI & FASILITAS

  • Minimal kuota 5 orang
  • Fasilitas : Certificate, Training kits, Lunch, Coffee Break

 

INSTRUKTUR

Praktisi yang berpengalaman dan bersertifikasi Profesi BNSP

 

PEMBAYARAN

Pembayaran dapat dilakukan dengan transfer ke Bank Mandiri dengan nomor Rekening 137-00-1679503-7 a/n PT Duta Mandiri Nusa

*Pembayaran bisa dilakukan dengan cara Down Payment 80% sebelum penyelenggaraan training.  Pelunasan 100% dapat dibayarkan sebelum ujian

 

 

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top