Auditor Energi Sistem Kelistrikan BNSP

PENDAHULUAN AUDITOR ENERGI SISTEM KELISTRIKAN BNSP

Skema ini disusun sebagai tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2009 tentang Konservasi Energi serta Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 tahun 2012 tentang Manajemen Energi, di mana setiap pelaksanaan Audit Energi wajib dilakukan oleh Auditor Energi internal dan/atau lembaga yang terakreditasi serta memiliki sertifikat kompetensi. Auditor energi mempunyai peran penting dalam upaya peningkatan efisiensi energi melalui proses evaluasi pemanfaatan energi dan identifikasi peluang penghematan energi pada sistem kelistrikan.

Baca Juga: Training dan Sertifikasi Ahli Sistem Manajemen Mutu Konstruksi

Skema ini ditetapkan dengan tujuan untuk digunakan sebagai acuan dalam sertifikasi kompetensi Audit Energi Okupasi Auditor Energi sistem kelistrikan bagi tenaga kerja yang telah mendapatkan kompetensinya melalui proses pembelajaran baik formal, non formal, pelatihan kerja, ataupun pengalaman kerja, yang mengacu kepada standar kompetensi.

Baca Juga: Training Sertifikasi Pengelolaan Sistem Penanggulangan Kebakaran Industri Minyak dan Gas

Dengan skema sertifikasi yang mengacu langsung pada SKKNI ini diharapkan dapat memberi manfaat langsung kepada para pemangku kepentingan.

 

TUJUAN AUDITOR ENERGI SISTEM KELISTRIKAN BNSP

  1. Memastikan dan memelihara kompetensi tenaga kerja pada ruang lingkup pekerjaan Auditor Energi sistem kelistrikan.
  2. Sebagai acuan dalam melaksanakan asesmen oleh LSP dan asesor kompetensi

 

 MATERI PELATIHAN

Nama Skema Sertifikasi : Auditor Energi sistem kelistrikan

No           Kode                    Unit Judul Unit Kompetensi

  1. M.74AEN00.001.02          Merencanakan audit energi
  2. M.74AEN00.002.02           Melaksanakan rapat pembukaan
  3. M.74AEN00.005.02           Mengumpulkan data sistem kelistrikan
  4. M.74AEN00.008.02          Merencanakan pengukuran sistem kelistrikan
  5. M.74AEN00.011.02        Melakukan survei lapangan pada sistem kelistrikan
  6. M.74AEN00.014.02          Melakukan analisis sistem kelistrikan
  7. M.74AEN00.015.02          Melaporkan hasil audit energi

 

WAKTU PELAKSANAAN

Tempat        : Menyesuaikan instansi

Waktu          : 2 hari training, 1 hari sertifikasi uji kompetensi

 

Investasi & Fasilitas

  • Minimal kuota 5 orang
  • Fasilitas : Certificate, Training kits, Lunch, Coffee Break

 

Instruktur

Praktisi yang berpengalaman dan bersertifikasi Profesi BNSP

 

Pembayaran

Pembayaran dapat dilakukan dengan transfer ke Bank Mandiri dengan nomor rekening 137-00-1679503-7 a/n PT Duta Mandiri Nusa

*Pembayaran bisa dilakukan dengan cara Down Payment 80% sebelum penyelenggaraan training.  Pelunasan 100 % dapat dibayarkan sebelum ujian

 

 

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top