Pendahuluan Pelatihan Pengoperasian Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Industri Minyak dan Gas Bumi
Pemerintah menyadari bahwa kegiatan usaha pertambangan minyak dan gas bumi (migas) memiliki tingkat risiko yang tinggi. Oleh karena itu, aspek keselamatan operasi harus mendapat perhatian khusus. Untuk mendorong peningkatan prestasi dalam bidang keselamatan operasi pada subsektor migas, pemerintah mengembangkan kebijakan berupa pemberian tanda penghargaan keselamatan migas, sertifikasi tenaga teknik khusus migas, serta sertifikasi instalasi dan peralatan.
Kebutuhan akan personel yang menduduki jabatan Tenaga Teknik Khusus (TTK) dan memiliki kompetensi sesuai standar kerja sektor industri migas semakin meningkat. Hal ini disebabkan karakteristik industri migas yang padat teknologi, padat modal, serta memiliki tingkat risiko bahaya yang tinggi. Kompetensi kerja tersebut merupakan persyaratan minimal yang harus dimiliki oleh pemegang jabatan TTK pada sektor industri migas, baik subsektor hulu, hilir (supporting), maupun panas bumi, termasuk pada bidang perawatan sumur di Indonesia.
Selain itu, potensi pertambangan minyak dan gas bumi masih menjadi salah satu faktor utama dalam strategi pembangunan nasional. Untuk menghadapi era globalisasi serta perdagangan bebas di kawasan AFTA dan AFLA, diperlukan sumber daya manusia yang kompeten dan memiliki sertifikasi sesuai standar nasional.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, khususnya Pasal 39 dan Pasal 40, perusahaan migas wajib menjamin standar dan mutu. Selain itu, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2004 tentang Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP), serta Peraturan Menteri ESDM Nomor 20 Tahun 2008 menjadi dasar pelaksanaan sertifikasi kompetensi kerja yang mengacu pada Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI).
Selanjutnya, berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2012 tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI), kompetensi kerja dapat disandingkan, disetarakan, dan diintegrasikan dengan pendidikan formal, pelatihan kerja, serta pengalaman kerja sebagai bentuk pengakuan terhadap kompetensi sesuai struktur pekerjaan di berbagai sektor.
Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) pada sektor industri minyak dan gas bumi serta panas bumi, khususnya subsektor industri migas hulu, hilir (supporting), dan bidang Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), bertujuan mendukung pengembangan sumber daya manusia sesuai kebutuhan dunia usaha dan industri, antara lain untuk:
- Membantu proses rekrutmen tenaga kerja.
- Membantu penilaian unjuk kerja.
- Mengembangkan program pelatihan bagi karyawan sesuai kebutuhan perusahaan.
- Menyusun uraian jabatan berdasarkan kompetensi.
Pelatihan K3 Migas (Operator) berupa asesmen atau uji kompetensi diadakan dengan unit-unit kompetensi sebagai berikut:
| No. | Unit Kompetensi |
|---|---|
| 1 | Menerapkan Peraturan dan Perundang-undangan K3 |
| 2 | Menerapkan Keselamatan dan Kesehatan Kerja di Tempat Kerja |
| 3 | Menggunakan Alat Pelindung Diri |
| 4 | Melakukan Pemadaman Kebakaran |
| 5 | Mengoperasikan Peralatan Pemadaman Kebakaran |
| 6 | Menggunakan Self Contained Breathing Apparatus (SCBA) |
| 7 | KK02.005.01 Mengoperasikan Alat Uji Gas |
| 8 | Mengoperasikan Sound Level Meter |
| 9 | Melakukan Pertolongan pada Korban |
Metode
Pelatihan dilaksanakan dengan metode sebagai berikut:
- Dialog interaktif dan sharing.
- Diskusi kelompok.
- Latihan di kelas.
- Studi kasus.
Waktu Pelaksanaan
| Keterangan | Informasi |
|---|---|
| Tempat | Bandung |
| Durasi | 2 hari pelatihan dan 1 hari sertifikasi/uji kompetensi |
Investasi & Fasilitas
| Keterangan | Biaya/Fasilitas |
|---|---|
| Biaya pelatihan | Rp6.800.000 |
| Biaya ujian sertifikasi | Rp3.500.000 |
| Kuota minimal | 5 peserta |
| Fasilitas | Sertifikat, training kit, makan siang, dan coffee break |
Instruktur
Pelatihan disampaikan oleh praktisi yang berpengalaman serta memiliki sertifikasi profesi BNSP sesuai bidang kompetensinya.
Pembayaran
Pembayaran dapat dilakukan melalui transfer ke rekening berikut:
Bank Mandiri
No. Rekening: 137-00-1679503-7
Atas Nama: PT Duta Mandiri Nusa
Ketentuan pembayaran:
- Down payment (DP) sebesar 80% dibayarkan sebelum pelaksanaan pelatihan.
- Pelunasan dilakukan sebelum pelaksanaan ujian kompetensi.
Informasi Lebih Lanjut
Jika Anda berminat untuk mengikuti Training dan Sertifikasi Pengoperasian Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Industri Minyak dan Gas Bumi ini, silakan konsultasikan kebutuhan Anda langsung dengan tim LSP BNSP Duta Training melalui WhatsApp: 0813-2610-6551 (Ayu). Tim kami siap membantu memberikan informasi jadwal, skema pelatihan, serta proses pendaftaran secara lengkap.