DESKRIPSI MASTER TRAINER SERTIFIKASI BNSP
Berdasarkan persyaratan berbagai sertifikasi sistem manajemen pada berbagai bidang yang diakui oleh dunia internasional , misal seperti ISO 9001 , 14001 , 45000 dan series lainnya, sebagai bentuk pemenuhan persyaratan sistem manajemen yang berkelanjutan maka untuk sumber daya yang terlibat pada profesi tertentu wajib memiliki sertifikasi profesi di bidang terkait.
Training Master Trainer Sertifikasi BNSP. Seseorang yang mampu berhasil dalam bidang pekerjaan yang dilakukan dan merupakan persyaratan standar untuk berhasil disebut kompetensi. Atau bisa dikatakan kompetensi adalah kualitas seseorang dalam kemampuan mengerjakan suatu pekerjaan. Setiap tenaga kerja pada dasarnya harus kompeten, dengan kompetensi yang dimiliki maka seseorang akan mendapat suatu kewenangan dan melakukan suatu pekerjaan dengan profesional dan produktif.
MAKSUD DAN TUJUAN
Setelah para peserta menyelesaikan program Pelatihan Master Trainer Sertifikasi BNSP, diharapkan:
- Memahami dan mampu menerapkan prinsip kesehatan kerja untuk mengendalikan risiko K3.
- Mampu mengaplikasikan keterampilan dasar komunikasi
- Mampu melakukan sebuah presentasi
- Dapat menentukan kebutuhan suatu pelatihan makro
- Dapat menyusun program pelatihan, membuat perencanaan penyajian materi pelatihan
- Mampu melaksanakan pelatihan tatap muka, mengevaluasi biaya program dan kualitas dan mampu menyusun modul
- Dapat membuat suatu peta dan mampu dalam merumuskan standar kompetensi
- Mampu melaksanakan unit kompetensi dan mengembangkan suatu informasi latihan melalui media elektronik dan cetak
MODUL PELATIHAN
- Prosedur prinsip kesehatan kerja untuk pengendalian risiko dari K3
- Kemampuan komunikasi dan presentasi
- Prosedur menyusun pelatihan dan perencanaan materi
- Implementasi pelatihan tatap muka
- Prosedur evaluasi biaya dan kualitas program
- Teknik menyusun modul,peta,rumusan standar kompetensi
- Prosedur pengembangan informasi melalui media cetak dan elektronik
SKEMA SERTIFIKASI MASTER TRAINER
| No. | Kode Unit | Judul Unit Kompetensi |
| 1. | KKK.00.02.012.01 | Menerapkan Prinsip Kesehatan Kerja Untuk Mengendalikan Risiko K3 |
| 2. | N.821100.028.02 | Mengaplikasikan Keterampilan Dasar Komunikasi |
| 3. | PAR.JK02.009.01 | Melakukan Presentasi |
| 4. | P.854900.008.01 | Menentukan Kebutuhan Pelatihan Makro |
| 5. | P.854900.011.01 | Menyusun Program Pelatihan |
| 6. | P.854900.016.01 | Merencanakan Penyajian Materi Pelatihan |
| 7. | P.854900.017.01 | Melaksanakan Pelatihan Tatap Muka |
| 8. | P.854900.026.01 | Mengevaluasi Biaya Suatu Program Pelatihan |
| 9. | P.854900.012.01 | Menyusun Modul Pelatihan Kerja |
| 10. | P.854900.023.01 | Mengevaluasi Kualitas Suatu Program |
| 11. | P.854900.001.01 | Membuat Peta Kompetensi |
| 12. | P.854900.003.01 | Merumuskan Standar Kompetensi |
| 13. | P.854900.004.01 | Melakukan Pengemasan Unit-Unit Kompetensi |
| 14. | P.854900.035.01 | Mengembangkan Informasi Pelatihan Melalui Media Cetak |
| 15. | P.854900.036.01 | Mengembangkan Informasi Pelatihan Melalui Media Elektronik |
SYARAT & BACKGROUND PENDIDIKAN
- Memiliki ijazah S2 program studi Pendidikan dari fakultas Keguruan
- Memiliki sertifikat pelatihan berbasis kompetensi untuk KKNI Kualifikasi level 6 pada Metodologi Pelatihan.
- Instruktur yang berpengalaman dengan Kualifikasi level 6 pada Metodologi Pelatihan di lembaga pelatihan minimal 4 tahun secara berkelanjutan.
SYARAT DOKUMEN YANG HARUS DIPERSIAPKAN
- Mengisi Formulir Uji Kompetensi APL -01 ( Disediakan LSP )
- Pra Asesmen dan Asesmen Mandiri APL 02 ( Disediakan LSP )
- Fotokopi Ijazah terakhir 1 lembar
- Fotokopi Sertifikat-sertifikat trainer atau training yang pernah diikuti
- Copy surat penugasan memberi pelatihan
- Copy KTP
- Pas Foto 4×6 5 lembar, 3×4 5 lembar dan 2×3 5 lembar
Waktu & Tempat
Menyesuaikan Instansi
Investasi & Fasilitas
- Offline Training 8.500.000
- Online Training Rp 500.000 pelaksanaan di Zoom Meeting
- Fasilitas : Certificate,Training kits, Makan 3 x dan Snack 2 x
Instruktur
Praktisi yang berpengalaman di bidang industri Pertambangan dan Asesor BNSP